Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JU (31) diamankan setelah kedapatan menyimpan tiga paket narkoba di balik celana dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa JU ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, tak jauh dari sebuah swalayan, pada 15 Juli 2025. Dari penggeledahan, petugas menyita tiga paket narkoba yang terdiri dari 119,9 gram sabu dan 21 butir ekstasi.
“Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba di celana dalam pelaku. Ada tiga paket,” kata Sagi, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang dengan menggunakan jasa mobil travel atau taksi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, tim kemudian memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kita temukan narkoba itu di celana dalam pelaku,” beber Sagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Ketapang atas perintah seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba ini.
“Nah, peran pelaku JU ini hanya sebagai kurir. Dia dijanjikan uang lima juta rupiah jika narkoba itu sampai ke Ketapang. Karena tidak sampai dan keburu ditangkap, dia tidak dapat apa-apa,” ungkap Sagi.
Kini, JU ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JU (31) diamankan setelah kedapatan menyimpan tiga paket narkoba di balik celana dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa JU ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, tak jauh dari sebuah swalayan, pada 15 Juli 2025. Dari penggeledahan, petugas menyita tiga paket narkoba yang terdiri dari 119,9 gram sabu dan 21 butir ekstasi.
“Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba di celana dalam pelaku. Ada tiga paket,” kata Sagi, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang dengan menggunakan jasa mobil travel atau taksi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, tim kemudian memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kita temukan narkoba itu di celana dalam pelaku,” beber Sagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Ketapang atas perintah seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba ini.
“Nah, peran pelaku JU ini hanya sebagai kurir. Dia dijanjikan uang lima juta rupiah jika narkoba itu sampai ke Ketapang. Karena tidak sampai dan keburu ditangkap, dia tidak dapat apa-apa,” ungkap Sagi.
Kini, JU ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini