Pontianak    

Proses Hukum Oknum ASN Dinsos Kalbar Cabul Masih Berjalan, Psikis Korban Mulai Pulih

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 22 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Proses hukum terhadap SU (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kalimantan Barat yang diduga mencabuli anak-anak di panti asuhan, masih terus berjalan di Satreskrim Polresta Pontianak. SU merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Tuna Sosial pada UPT Panti Sosial Anak (PSA) milik Pemprov Kalbar.

Sementara itu, kondisi psikologis para korban yang sempat terguncang kini perlahan mulai pulih. Komisioner Divisi Kekerasan Seksual KPAD Kota Pontianak, Ameldalia, menyatakan bahwa keempat anak korban saat ini sudah dalam kondisi lebih baik secara mental.

“Kondisi empat anak sudah membaik secara psikologis. Namun yang perlu kita kawal sekarang adalah keadilan dalam proses hukum, yang sejauh ini juga on track,” kata Ameldalia kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Ameldalia menyebut bahwa selama berada di rumah perlindungan milik Pemprov Kalbar, para korban didampingi oleh tim profesional yang memiliki latar belakang psikologi. Hal ini membuat semangat belajar anak-anak tersebut kembali tumbuh.

“Mereka sudah kembali sekolah dan menunjukkan semangat belajar yang bagus,” tambahnya.

Selain mengawal pemulihan korban, KPAD Pontianak juga terus melakukan koordinasi lintas lembaga. Mulai dari KPPAD Kalbar, UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga UPRS.

“Koordinasi, baik melalui surat maupun komunikasi langsung terus dilakukan, terutama terkait pendampingan. Yang jelas, saat ini anak-anak berada di tempat yang aman,” tegas Ameldalia.

Di sisi lain, Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap SU masih berlangsung.

“Proses hukum tetap berjalan. Para korban juga didampingi oleh kuasa hukum, pekerja sosial, dan lembaga-lembaga perlindungan anak di Kota Pontianak maupun di tingkat provinsi,” jelasnya.

Terkait jadwal pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, Agus menyampaikan bahwa pihaknya sedang melengkapi pemberkasan.

“Masih dalam proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara. Nanti kami sampaikan lagi update-nya,” ucapnya.

Untuk diketahui, SU ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pontianak usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan yang seharusnya ia lindungi. Dalam proses pemeriksaan, SU diduga kuat telah mencabuli enam anak di bawah umur. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria Ini Nekat Simpan Narkoba di Celana Dalam
Selasa, 22 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Gokatan, Cara Bapenda Pontianak Ajak Warga Melek Pajak dari Kecamatan
Selasa, 22 Juli 2025

Berita terkait