Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 30 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SU, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalbar. SU diduga kuat mencabuli anak-anak asuh di panti sosial tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) sore usai laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Laporan ini bermula dari aduan SN (46), ibu kandung salah satu korban, pada 26 Juni 2025. SN melaporkan anaknya dilecehkan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
"Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak," tutur SN saat ditemui di rumahnya, Sabtu (28/6/2025).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan penangkapan SU. Saat ini, SU masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Alhamdulillah sudah ditangkap. Tunggu selesai pemeriksaan dulu ya," ujar Agus, Senin (30/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap ada 6 anak panti yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ini. Mereka diketahui meninggalkan panti sosial lantaran ketakutan.
"Dari penyelidikan kami, jumlah korban ada 6 orang. Semuanya sudah meninggalkan panti karena takut," kata Agus.
SN berharap, SU mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah oknum ASN yang seharusnya melindungi anak-anak panti. Polisi pun terus mendalami kasus ini agar seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SU, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalbar. SU diduga kuat mencabuli anak-anak asuh di panti sosial tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) sore usai laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Laporan ini bermula dari aduan SN (46), ibu kandung salah satu korban, pada 26 Juni 2025. SN melaporkan anaknya dilecehkan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
"Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak," tutur SN saat ditemui di rumahnya, Sabtu (28/6/2025).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan penangkapan SU. Saat ini, SU masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Alhamdulillah sudah ditangkap. Tunggu selesai pemeriksaan dulu ya," ujar Agus, Senin (30/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap ada 6 anak panti yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ini. Mereka diketahui meninggalkan panti sosial lantaran ketakutan.
"Dari penyelidikan kami, jumlah korban ada 6 orang. Semuanya sudah meninggalkan panti karena takut," kata Agus.
SN berharap, SU mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah oknum ASN yang seharusnya melindungi anak-anak panti. Polisi pun terus mendalami kasus ini agar seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini