Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang gadis di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial S, pria paruh baya, kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada April 2025 lalu, tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia merupakan tetangga korban. Seperti biasanya, bujuk rayu terhadap korban menyebabkan terjadinya persetubuhan,” ujar Hafiz, Selasa (22/7/2025).
Kejadian bermula ketika korban melintasi rumah pelaku. Dari kejauhan, pelaku memanggil korban dengan dalih untuk mengambil sayur. Namun setibanya di belakang rumah, korban justru ditarik dan mulutnya langsung dibekap dengan tangan pelaku.
"Korban tidak mampu melawan. Pelaku melepas pakaian korban, kemudian memasukkan bajunya sendiri ke mulut korban untuk meredam teriakan dan menutupi wajahnya sebelum memperkosa korban,” ungkap Hafiz.
Tak hanya berhenti di situ, pelaku bahkan sempat kembali mendatangi korban setelah kejadian. Ia mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Namun keberanian korban akhirnya muncul. Ia memilih untuk menceritakan semuanya kepada keluarga. Laporan polisi pun dibuat pada 4 Juni 2025, dan proses hukum langsung berjalan.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan keberanian korban untuk bicara. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan seksual di sekitarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang gadis di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial S, pria paruh baya, kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada April 2025 lalu, tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia merupakan tetangga korban. Seperti biasanya, bujuk rayu terhadap korban menyebabkan terjadinya persetubuhan,” ujar Hafiz, Selasa (22/7/2025).
Kejadian bermula ketika korban melintasi rumah pelaku. Dari kejauhan, pelaku memanggil korban dengan dalih untuk mengambil sayur. Namun setibanya di belakang rumah, korban justru ditarik dan mulutnya langsung dibekap dengan tangan pelaku.
"Korban tidak mampu melawan. Pelaku melepas pakaian korban, kemudian memasukkan bajunya sendiri ke mulut korban untuk meredam teriakan dan menutupi wajahnya sebelum memperkosa korban,” ungkap Hafiz.
Tak hanya berhenti di situ, pelaku bahkan sempat kembali mendatangi korban setelah kejadian. Ia mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Namun keberanian korban akhirnya muncul. Ia memilih untuk menceritakan semuanya kepada keluarga. Laporan polisi pun dibuat pada 4 Juni 2025, dan proses hukum langsung berjalan.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan keberanian korban untuk bicara. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan seksual di sekitarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini