Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 02 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berperan sebagai bendahara negara memiliki tanggung jawab dalam menagih utang kepada para debiturnya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, tidak jarang mereka mendapatkan ancaman yang mengancam nyawa.
Menurutnya, ancaman pembunuhan yang mengintai para pegawai Kemenkeu pun pernah dialami. Hanya saja, kata dia, tidak ada laporan resmi terkait hal tersebut.
“Kasus-kasus yang kami alami ada saja. Saya tidak bisa mengatakan tidak ada sama sekali, meski report yang resmi itu tidak ada. Mungkin karena itu kami anggap kasus yang jarang,” ujar Isa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10).
Isa juga menuturkan, peristiwa beberapa tahun lalu teman seprofesinya menagih piutang pajak. Namun petugas pajak malah mendapatkan kekerasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Beberapa tahun yang lalu ada laporan teman pajak di Nias. Saat itu dia menagih piutang pajak, kemudian yang ditagih tidak puas dan kemudian melakukan penusukkan dan sebagainya itu ceritanya ada tapi itu teman-teman pajak,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, pengalaman lain yang dirasakan oleh petugas pajak dalam menjalankan tugas adalah kesulitan dalam pelacakan debitur. Sehingga proses penagihannya tidak bisa dilakukan secara tuntas.
Sebagai informasi, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh mereka yang memiliki utang kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Jenis piutang terbagi menjadi dua, yakni piutang lancar dan piutang jangka panjang.
KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berperan sebagai bendahara negara memiliki tanggung jawab dalam menagih utang kepada para debiturnya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, tidak jarang mereka mendapatkan ancaman yang mengancam nyawa.
Menurutnya, ancaman pembunuhan yang mengintai para pegawai Kemenkeu pun pernah dialami. Hanya saja, kata dia, tidak ada laporan resmi terkait hal tersebut.
“Kasus-kasus yang kami alami ada saja. Saya tidak bisa mengatakan tidak ada sama sekali, meski report yang resmi itu tidak ada. Mungkin karena itu kami anggap kasus yang jarang,” ujar Isa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10).
Isa juga menuturkan, peristiwa beberapa tahun lalu teman seprofesinya menagih piutang pajak. Namun petugas pajak malah mendapatkan kekerasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Beberapa tahun yang lalu ada laporan teman pajak di Nias. Saat itu dia menagih piutang pajak, kemudian yang ditagih tidak puas dan kemudian melakukan penusukkan dan sebagainya itu ceritanya ada tapi itu teman-teman pajak,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, pengalaman lain yang dirasakan oleh petugas pajak dalam menjalankan tugas adalah kesulitan dalam pelacakan debitur. Sehingga proses penagihannya tidak bisa dilakukan secara tuntas.
Sebagai informasi, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh mereka yang memiliki utang kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Jenis piutang terbagi menjadi dua, yakni piutang lancar dan piutang jangka panjang.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini