Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kecepatan Satreskrim Polres Sekadau dalam menangani laporan pencurian menuai apresiasi publik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian empat unit handphone yang terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (22/7/2025).
Apresiasi datang langsung dari korban, Agung Wahyu Widayat, yang mengunggah rasa terima kasihnya lewat akun Facebook pribadi.
"Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap," tulis Agung, Rabu (23/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial KT (32), yang dilakukan Selasa malam, hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti empat unit HP milik korban di Kabupaten Sintang,” jelas IPTU Zainal, Kamis (24/7).
Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 02.40 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB. Ia mengenakan helm dan masker, lalu berpura-pura membeli tiga ekor ayam.
“Saat karyawan sedang sibuk memotong ayam, pelaku memanfaatkan momen untuk mengambil empat unit HP yang ada di atas meja, lalu kabur,” ungkap Zainal.
Empat unit handphone yang berhasil digondol pelaku masing-masing adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Semua HP tersebut saat itu diletakkan di atas meja dan langsung diangkut pelaku dalam hitungan detik, sebelum tancap gas meninggalkan lokasi. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10,45 juta.
Laporan korban diterima piket Satreskrim Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB. Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku terlihat melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang. Polisi lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang.
Tak lama berselang, seorang warga Sintang melaporkan bahwa ada pria mencurigakan meminta bantuan membuka kunci layar dan menginstal ulang sebuah HP di counter handphone.
“Informasi itu jadi petunjuk penting. Tim gabungan langsung ke lokasi dan sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar IPTU Zainal.
KT mengaku beraksi seorang diri dan kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
IPTU Zainal mengapresiasi respons cepat masyarakat dan korban yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Apresiasi dari warga, apalagi disampaikan secara terbuka, jadi semangat buat kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pelaporan cepat.
“Kalau jadi korban atau melihat aksi kejahatan, jangan tunda. Segera lapor ke layanan 110 Polri. Ini sangat membantu kami bergerak cepat,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati menyimpan barang berharga.
“Jangan letakkan HP atau barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang asing. Pencegahan tetap jadi kunci,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kecepatan Satreskrim Polres Sekadau dalam menangani laporan pencurian menuai apresiasi publik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian empat unit handphone yang terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (22/7/2025).
Apresiasi datang langsung dari korban, Agung Wahyu Widayat, yang mengunggah rasa terima kasihnya lewat akun Facebook pribadi.
"Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap," tulis Agung, Rabu (23/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial KT (32), yang dilakukan Selasa malam, hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti empat unit HP milik korban di Kabupaten Sintang,” jelas IPTU Zainal, Kamis (24/7).
Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 02.40 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB. Ia mengenakan helm dan masker, lalu berpura-pura membeli tiga ekor ayam.
“Saat karyawan sedang sibuk memotong ayam, pelaku memanfaatkan momen untuk mengambil empat unit HP yang ada di atas meja, lalu kabur,” ungkap Zainal.
Empat unit handphone yang berhasil digondol pelaku masing-masing adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Semua HP tersebut saat itu diletakkan di atas meja dan langsung diangkut pelaku dalam hitungan detik, sebelum tancap gas meninggalkan lokasi. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10,45 juta.
Laporan korban diterima piket Satreskrim Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB. Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku terlihat melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang. Polisi lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang.
Tak lama berselang, seorang warga Sintang melaporkan bahwa ada pria mencurigakan meminta bantuan membuka kunci layar dan menginstal ulang sebuah HP di counter handphone.
“Informasi itu jadi petunjuk penting. Tim gabungan langsung ke lokasi dan sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar IPTU Zainal.
KT mengaku beraksi seorang diri dan kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
IPTU Zainal mengapresiasi respons cepat masyarakat dan korban yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Apresiasi dari warga, apalagi disampaikan secara terbuka, jadi semangat buat kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pelaporan cepat.
“Kalau jadi korban atau melihat aksi kejahatan, jangan tunda. Segera lapor ke layanan 110 Polri. Ini sangat membantu kami bergerak cepat,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati menyimpan barang berharga.
“Jangan letakkan HP atau barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang asing. Pencegahan tetap jadi kunci,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini