KalbarOnline, Pontianak – Dalam waktu tidak lebih dari 12 jam, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Floren (25), karyawan kandang ayam di Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/8/2018).
Pelaku pembunuhan terhadap Floren tak lain merupakan rekan kerjanya yang juga merupakan karyawan kandang ayam milik pasangan suami istri (pasutri) Trisno dan Riyanti yakni Pidelis Kalis (19).
“Tersangka atas nama Pidelis Kalis dan sudah kita lakukan penangkapan dini hari tadi,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto kepada awak media di Mapolresta Pontianak, Minggu pagi.
Baca: Kapolda Kalbar Turut Meriahkan Fun Bike HUT ke 3 Lantamal XII/Pontianak
Pidelis diamankan Polisi di sebuah warkop di Jalan Tebu, Gang Padat Karya, saat sedang ‘ngopi’, sekira pukul 00:30 WIB, Minggu (12/8/2018).
Kepada pihak Kepolisian, tersangka Pidelis mengaku tak hanya membunuh Floren tetapi juga melakukan pembunuhan terhadap Petrus Jun Heri alias Jon (27) yang juga merupakan karyawan kandang ayam milik Trisno.
“Kemudian, kita lakukan olah TKP kembali, menyisir dimana mayat yang satunya (Jon) dibuang. Ternyata tidak jauh, kurang lebih 25 meter dari tempat penemuan mayat pertama (Floren) dan mayat sudah kita bawa ke RS Soedarso,” terangnya.
Mengenai motif pembunuhan, kata Wawan, aksi kejam yang dilakukan Pidelis ini dilatarbelakangi sakit hati dan jengkel lantaran sering diejek, juga saat ketiganya ‘minum’ bersama, kata pelaku, kedua korban ‘resek’ dan kerap kali melontarkan kata-kata yang tidak karuan.
“Motifnya karena sakit hati, jengkel karena sering dikatain yang tidak-tidak, dikatain binatang dan sebagainya. Jadi pelaku emosi, sehingga melakukan pembunuhan terhadap rekannya,” bebernya.
Lanjut Wawan, Pidelis menghabisi rekannya saat keduanya tertidur lelap sekitar pukul lima pagi.
“Sekaligus dua dengan menggunakan palu sekitar pukul lima pagi saat kedua korban tertidur lelap, pelaku memukul kepala kedua korban satu persatu dengan menggunakan palu kemudian digorok leher korban dengan menggunakan parang,” terangnya.
Pidelis dan kedua korban diketahui tinggal serumah, selain merupakan sesama karyawan kandang ayam, juga sama-sama satu kampung yakni di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Sebelum melakukan aksi kejamnya itu, ternyata Pidelis dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis arak sisa satu hari sebelumnya saat ketiganya minum bersama.
“Untuk pelaku iya (minum arak) sisa satu hari sebelumnya, korban tidak. Memang, satu hari sebelumnya mereka sama-sama minum arak yang masih tersisa, pelaku sebelum melakukan pembunuhan minum arak dulu,” tukasnya.
“Jon merupakan korban pertama yang dihabisi oleh Pidelis kemudian Floren. Setelah itu, mayat keduanya dibawa pelaku menggunakan alat angkut dorong (arco) yang dibuang di dua tempat yang berbeda kemudian pelaku mengambil dompet, KTP, barang-barang milik korban lalu meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Pidelis diancam dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 3448 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati, maksimal,” ucapnya.
Atas peristiwa ini, Kapolresta Pontianak berharap masyarakat tidak mudah terpancing emosi sehingga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kepada masyarakat, jangan mudah terpancing emosi kalau sudah emosi seperti ini, terbawa, kalap sehingga melakukan hal-hal yang akhirnya mengakibatkan korban bahkan korban nyawa, jangan sampai menyesal diakhir. Sekali lagi kepada masyarakat jangan ditiru hal-hal yang seperti ini,” tandasnya. (Fai)
Comment