Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 24 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembunuhan bos logistik pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, S (51) pada 13 Agustus lalu yang tewas dengan tiga luka tembakan di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat persekongkolan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
“Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban.
Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Kapolda menyebut latar belakang pembunuhan adalah masalah internal perusahaan. Otak pembunuhan NL, anak buah Sugianto di bagian admis keuangan sejak tahun 2012, sakit hati dan marah karena korban kerap memarahinya dan melecehkan secara verbal.
Menurut pengakuan NL, kata Nana, korban sering mengajaknya bersetubuh.
“NL mengurus bagian pembayaran pajak perushaan, tapi tidak semua disetorkan. Ada indikasi penggelapan. Korban mengetahui hal itu dan mengancam melaporkan NL,” ujar Nana.
Pada 20 Maret, NL meminta R yakni suami sirinya, untuk membunuh Sugianto, namun diacuhkan. Pada 4 Agustus, NL kembali membujuk. “NL sudah menyiapkan Rp200 juta untuk [R] mencari pembunuh bayaran,” jelas Nana.
Dana tersebut mengalir Rp100 juta ke rekening milik R sebagai tanda jadi, sisanya diberikan secara tunai dua hari kemudian. R mengajak SY dan AJ untuk itu serta, maka mereka menginap untuk membahas eksekusi, di Hotel Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 9-13 Agustus.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembunuhan bos logistik pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, S (51) pada 13 Agustus lalu yang tewas dengan tiga luka tembakan di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat persekongkolan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
“Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban.
Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Kapolda menyebut latar belakang pembunuhan adalah masalah internal perusahaan. Otak pembunuhan NL, anak buah Sugianto di bagian admis keuangan sejak tahun 2012, sakit hati dan marah karena korban kerap memarahinya dan melecehkan secara verbal.
Menurut pengakuan NL, kata Nana, korban sering mengajaknya bersetubuh.
“NL mengurus bagian pembayaran pajak perushaan, tapi tidak semua disetorkan. Ada indikasi penggelapan. Korban mengetahui hal itu dan mengancam melaporkan NL,” ujar Nana.
Pada 20 Maret, NL meminta R yakni suami sirinya, untuk membunuh Sugianto, namun diacuhkan. Pada 4 Agustus, NL kembali membujuk. “NL sudah menyiapkan Rp200 juta untuk [R] mencari pembunuh bayaran,” jelas Nana.
Dana tersebut mengalir Rp100 juta ke rekening milik R sebagai tanda jadi, sisanya diberikan secara tunai dua hari kemudian. R mengajak SY dan AJ untuk itu serta, maka mereka menginap untuk membahas eksekusi, di Hotel Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 9-13 Agustus.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini