Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.
Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.
“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.
Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.
“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.
Dari catatan Indopolitika, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.
Meskipun sudah dinyatakan bebas, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.
“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]
KalbarOnline.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.
Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.
“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.
Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.
“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.
Dari catatan Indopolitika, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.
Meskipun sudah dinyatakan bebas, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.
“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini