KalbarOnline.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Benny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020).
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun. Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti.
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit terungkap. Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
“Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee,” kata Hakim.
Selain itu, hakim menyatakan Benny melakukan kejahatannya dalam waktu yang relatif lama dan berdampak kerugian besar bagi negara dan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya. Perbuatan Benny juga dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi.
Benny menjalani sidang bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Mineta Tbk, Heru Hidayat. Vonis untuk Heru masih dibacakan. [rif]
Comment