Antisipasi Peningkatan Kasus, Karolin Imbau Warga dan ASN Landak Tak Pergi Keluar Daerah Selama Libur Panjang
KalbarOnline, Landak – Setelah pemerintah memutuskan ditetapkannya cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat untuk tetap memanfaatkan libur tersebut dengan tidak liburan keluar daerah. Penegasan ini disampaikan Karolin untuk meminimalisir terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten yang dipimpinnya itu.
“Sangat jelas sesuai arahan dari Mendagri bahwa kita harus mengambil sejumlah langkah untuk hal ini. Di antara langkah yang kita terapkan yakni saat liburan nanti kita minta seluruh warga untuk tidak keluar daerah. Hal ini kita harus lakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran meluas dari suatu daerah ke wilayah kita Kabupaten Landak, yang terpenting berkumpul di rumah bersama keluarga,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Kabupaten Landak ini menegaskan, perlunya melaksanakan tidak keluar daerah ini lantaran saat ini Kabupaten Landak berada pada zona oranye.
“Kabupaten Landak untuk saat ini berada pada zona orange yang bisa saja berganti menjadi zona merah dalam waktu singkat. Tapi kita juga terus berupaya supaya wilayah kita berada pada zona aman tetapi hal ini dapat kita capai bila seluruh warga tetap patuh menerapkan 4M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menghindari Kerumunan Orang, serta Menjaga Jarak selama beraktivitas diluar rumah,” jelas Karolin.
Seperti diketahui bahwa dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri.
1. Mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
2. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test.
4. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
5. Agar setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya.
6. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
7. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
8. Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun.
9. Dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain.
10. Mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
11. Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Comment