Kemenag Imbau ASN Tidak Bepergian saat Libur Panjang

KalbarOnline.com – Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada 29 Oktober. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Untuk itu, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Kami himbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tutur Nizar di Jakarta, Jumat (23/10).

“Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.

Baca Juga :  Ingat, Naik Haji Tidak Boleh Pakai Uang Hasil Hutang

Menurut dia, jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga perlu agar melakukan tes PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan mereka bebas Covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi PNS Itu Mudah, Kepala BKPSDM Pontianak: Cukup Taati Aturan dan Semangat Belajar

Begitu juga ketika kembali dari perjalanan luar daerah. ASN agar melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. “Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” ucapnya.

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Caranya, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, hingga RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment