Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 23 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas, Senin (19/10) lalu, menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama di akhir Oktober ini tidak mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani Tito tanggal 21 Oktober 2020 tersebut di antaranya berisi instruksi kepada para kepala daerah agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual, kemarin.
Mendagri berharap, setelah rakor, para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. “Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujarnya.
Tito juga meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata. “Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Mendagri.
Dalam SE tersebut Mendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, berpedoman pada prediksi BMKG. [ind]
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas, Senin (19/10) lalu, menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama di akhir Oktober ini tidak mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani Tito tanggal 21 Oktober 2020 tersebut di antaranya berisi instruksi kepada para kepala daerah agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual, kemarin.
Mendagri berharap, setelah rakor, para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. “Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujarnya.
Tito juga meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata. “Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Mendagri.
Dalam SE tersebut Mendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, berpedoman pada prediksi BMKG. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini