Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 19 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Kabut asap tebal yang kembali menyelimuti Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat respon serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar. Pekatnya asap dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Disdikbud Kalbar langsung mengambil keputusan untuk meliburkan siswa.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Disdikbud Kalbar untuk siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Surat Edaran nomor 420/3441/DIKBUD-A yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK itu, menyebutkan bahwa siswa-siswi SMA diliburkan dimulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga 23 Agustus mendatang.

Kebijakan ini diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, melihat situasi kondisi udara di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang sangat memperhatikan. Sedangkan untuk kabupaten dan kota lainnya di Kalbar proses belajar mengajar masih tetap dilakukan seperti biasanya.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Suprianus Herman tertanggal 16 Agustus 2018 itu, ditembuskan juga kepada Pj Gubernur Kalbar serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Kalbar.

Sementara Wali kota Pontianak, Sutarmidji melalui akun Facebooknya mengeluarkan instruksi untuk meliburkan anak sekolah mulai dari jenjang PAUD, taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pontianak.
“Assalamu’alaikum wr wb, sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak sangat buruk maka saya instruksikan untuk meliburkan anak sekolah PAUD, TK, SD libur hingga tanggal 26 Agustus, masuk kembali tanggal 27 Agustus dan untuk SMP masuk kembali tanggal 24 Agustus. Demikian untuk dimaklumi,” tulis Midji di akun Facebooknya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Kabut asap tebal yang kembali menyelimuti Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat respon serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar. Pekatnya asap dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Disdikbud Kalbar langsung mengambil keputusan untuk meliburkan siswa.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Disdikbud Kalbar untuk siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Surat Edaran nomor 420/3441/DIKBUD-A yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK itu, menyebutkan bahwa siswa-siswi SMA diliburkan dimulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga 23 Agustus mendatang.

Kebijakan ini diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, melihat situasi kondisi udara di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang sangat memperhatikan. Sedangkan untuk kabupaten dan kota lainnya di Kalbar proses belajar mengajar masih tetap dilakukan seperti biasanya.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Suprianus Herman tertanggal 16 Agustus 2018 itu, ditembuskan juga kepada Pj Gubernur Kalbar serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Kalbar.

Sementara Wali kota Pontianak, Sutarmidji melalui akun Facebooknya mengeluarkan instruksi untuk meliburkan anak sekolah mulai dari jenjang PAUD, taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pontianak.
“Assalamu’alaikum wr wb, sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak sangat buruk maka saya instruksikan untuk meliburkan anak sekolah PAUD, TK, SD libur hingga tanggal 26 Agustus, masuk kembali tanggal 27 Agustus dan untuk SMP masuk kembali tanggal 24 Agustus. Demikian untuk dimaklumi,” tulis Midji di akun Facebooknya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini