Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 18 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan surat edaran peringatan dini cuaca ekstrem dan kesiapsiagaan menghadapi bahaya ke sejumlah pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober. Peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut merujuk pada informasi yang diberikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai pemutakhiran data hingga 10 Oktober.
”BNPB telah berkirim surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat wilayah administrasi di tingkat provinsi. Keempat wilayah tersebut yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku,” ujar Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan seperti dilansir dari Antara pada Minggu (18/10).
Menurut Lilik, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami dampak cuaca ekstrem yang dipicu fenomena La Nina. Namun beberapa wilayah juga berpotensi terhadap bahaya kekeringan meteorologis. ”BMKG menyebutkan bahwa sebagian wilayah diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas,” terang Lilik.
Kekeringan meteorologi merupakan kekeringan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal. Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Lilik, BNPB merekomendasikan beberapa langkah. BPBD diharapkan untuk melakukan pemantauan sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan melalui situs bmkg.go.id, modis-catalog.lapan.go.id dan inarisk.bnpb.go.id. Langkah itu didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.
Langkah selanjutnya, yakni upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing. Upaya tersebut dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan. Upaya penguatan lain berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Lilik menegaskan untuk beberapa langkah, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran. ”Pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah. Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lain, termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” ujar Lilik.
Dia juga meminta daerah untuk melakukan tindakan pencegahan pembakaran dan pemadaman dini. Hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas dan kesulitan pengendalian pemadaman di lapangan.
BNPB meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Terlebih dalam konteks situasi saat ini di mana pandemi Covid-19 masih berlangsung di tengah masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah menyiapkan rencana operasi dengan melibatkan multipihak termasuk TNI dan Polri.
”Merujuk pada rencana operasi, beberapa langkah taktis dapat dilakukan seperti penegakan hukum, pengaktifan pos komando dan penyiapan help desk atau call center,” kata Lilik.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan surat edaran peringatan dini cuaca ekstrem dan kesiapsiagaan menghadapi bahaya ke sejumlah pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober. Peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut merujuk pada informasi yang diberikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai pemutakhiran data hingga 10 Oktober.
”BNPB telah berkirim surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat wilayah administrasi di tingkat provinsi. Keempat wilayah tersebut yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku,” ujar Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan seperti dilansir dari Antara pada Minggu (18/10).
Menurut Lilik, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami dampak cuaca ekstrem yang dipicu fenomena La Nina. Namun beberapa wilayah juga berpotensi terhadap bahaya kekeringan meteorologis. ”BMKG menyebutkan bahwa sebagian wilayah diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas,” terang Lilik.
Kekeringan meteorologi merupakan kekeringan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal. Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Lilik, BNPB merekomendasikan beberapa langkah. BPBD diharapkan untuk melakukan pemantauan sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan melalui situs bmkg.go.id, modis-catalog.lapan.go.id dan inarisk.bnpb.go.id. Langkah itu didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.
Langkah selanjutnya, yakni upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing. Upaya tersebut dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan. Upaya penguatan lain berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Lilik menegaskan untuk beberapa langkah, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran. ”Pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah. Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lain, termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” ujar Lilik.
Dia juga meminta daerah untuk melakukan tindakan pencegahan pembakaran dan pemadaman dini. Hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas dan kesulitan pengendalian pemadaman di lapangan.
BNPB meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Terlebih dalam konteks situasi saat ini di mana pandemi Covid-19 masih berlangsung di tengah masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah menyiapkan rencana operasi dengan melibatkan multipihak termasuk TNI dan Polri.
”Merujuk pada rencana operasi, beberapa langkah taktis dapat dilakukan seperti penegakan hukum, pengaktifan pos komando dan penyiapan help desk atau call center,” kata Lilik.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini