Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Desember 2020 |
Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru
Nomor 470/80/Umum/2020
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melarang penyelenggaran kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Larangan itu pun dituangkan Edi Kamtono melalui surat edaran dengan nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021.
"Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara," tegasnya.

Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi.
"Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya," ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.
"Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru
Nomor 470/80/Umum/2020
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melarang penyelenggaran kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Larangan itu pun dituangkan Edi Kamtono melalui surat edaran dengan nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021.
"Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara," tegasnya.

Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi.
"Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya," ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.
"Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan," tutupnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini