Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 24 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku usaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha menengah hingga besar agar beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sebagai kelompok penerima manfaat.
Dalam surat edarannya, Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kelangkaan gas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain mengatur penggunaan LPG subsidi, pemerintah daerah juga meminta pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram bertanggung jawab dalam proses pendistribusian. Penjualan diwajibkan dilakukan langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan distribusi LPG subsidi juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta aktif memantau penyaluran gas bersubsidi di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas 3 kilogram dapat terpenuhi secara merata.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujarnya.
Menurut Riza, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, agen, hingga pangkalan LPG agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku usaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha menengah hingga besar agar beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sebagai kelompok penerima manfaat.
Dalam surat edarannya, Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kelangkaan gas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain mengatur penggunaan LPG subsidi, pemerintah daerah juga meminta pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram bertanggung jawab dalam proses pendistribusian. Penjualan diwajibkan dilakukan langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan distribusi LPG subsidi juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta aktif memantau penyaluran gas bersubsidi di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas 3 kilogram dapat terpenuhi secara merata.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujarnya.
Menurut Riza, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, agen, hingga pangkalan LPG agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini