Ketapang    

Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 24 June 2026
Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi
Harga LPG 3 kg di Putussibau disebut tembus Rp70 ribu per tabung. Warga desak Pemkab Kapuas Hulu segera bertindak (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku usaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha menengah hingga besar agar beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram.

Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sebagai kelompok penerima manfaat.

Dalam surat edarannya, Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kelangkaan gas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain mengatur penggunaan LPG subsidi, pemerintah daerah juga meminta pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram bertanggung jawab dalam proses pendistribusian. Penjualan diwajibkan dilakukan langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Ketapang Terbitkan Edaran, ASN hingga Hotel Diminta Beralih ke LPG Non-Subsidi
null

Pengawasan distribusi LPG subsidi juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta aktif memantau penyaluran gas bersubsidi di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas 3 kilogram dapat terpenuhi secara merata.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujarnya.

Menurut Riza, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, agen, hingga pangkalan LPG agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Babinsa Semitau Edukasi Siswa TK Pelita Stop Bullying, Tanamkan Karakter Sejak Dini
Wednesday, 24 June 2026
Artikel Sebelumnya
Listrik PLN Resmi Masuk Desa Pangkalan Batu, Bupati Ketapang Sebut Awal Kemajuan Wilayah Pedalaman
Wednesday, 24 June 2026

Berita terkait