Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya diwajibkan menggunakan gas elpiji non subsidi. Hal itu tertuang
di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya Nomor 510/1354/DKUMPP-D/2019 yang
dideklarasikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Elpiji Non Subsidi Bagi ASN
Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (11/7/2019) kemarin.
Meski tertera imbauan, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan
menegaskan hal tersebut bersifat wajib. Ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah meneruskan pesan tersebut ke organisasi perangkat daerah
masing-masing.
“Gas
elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat tidak mampu atau berkemampuan rendah.
Imbauan itu diwajibkan saja supaya kita tidak usah ragu-ragu karena ini kan
menjadi tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” ujar Muda saat memimpin
sosialisasi bersama perwakilan PT Pertamina Wilayah Kalbarteng, Heri Ashari.
Muda mengatakan, pemerintah daerah sebagai
organisasi besar dan pengambil kebijakan regulasi harus memberikan teladan yang
baik. Karena itu, deklarasi penggunaan elpiji non subsidi 5,5 kilogram yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten bersama Pertamina menjadi langkah positif bagi
kepentingan masyarakat. Sekaligus mengikuti apa yang menjadi ketentuan
pemerintah pusat dan daerah.
“Ini
sudah sepatutnya dan memang harus berupaya supaya ASN bisa memaksimalkan apa
yang sudah diagendakan. Imbauan yang bersifat wajib ini merupakan perwujudan
dari pada keberpihakan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada
masyarakat,” tegasnya.
Muda berharap apa yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya dapat diterapkan secara luas di Kalimantan Barat. Dengan
begitu akan memudahkan upaya-upaya pemantauan terhadap pemakaian gas elpiji di
masyarakat.
“Mengingat
bahwa hal-hal seperti ini perlu diantisipasi dengan langkah awal. Kami ucapkan
terima kasih atas respons cepat Pertamina Kalbarteng terhadap agenda ini,”
ucapnya.
Sementara Branch Manager PT Pertamina Wilayah Kalbarteng yang diwakili Kepala
Depot Pengisian Pesawat Udara Supadio, Heri Ashari mengatakan, untuk tahap pertama
pihaknya sudah menyediakan 500 tabung gas elpiji non subsidi bagi ASN di
wilayah Kubu Raya. Ia menerangkan ASN tidak perlu membeli tabung gas elpiji non subsidi kemasan
5,5 kilogram.
“Karena
cukup dengan menukarkan dua tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke
agen-agen penyalur yang sudah ditentukan,” sebutnya.
Seiring sosialisasi dan deklarasi, Heri
berharap nantinya terjadi peningkatan pemakaian elpiji non subsidi khususnya di
kalangan ASN dan aparatur pemerintahan lainnya.
“Semoga
dengan imbauan yang disampaikan, nantinya penggunaan elpiji dari ASN ini akan
berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sinergi kita dengan
pemerintah daerah dan apa yang diamanatkan kepada kita semua,” harapnya.
Selain larangan penggunaan gas bersubsidi untuk ASN, di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya juga tercantum restoran, rumah makan, usaha makanan, peternakan, pertanian, batik, binatu, las dan atau usaha lainnya yang bukan usaha kecil menengah yang diminta tidak memakai elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dikategorikan mampu atau tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan atau beralih menggunakan elpiji tabung selain 3 kilogram non subsidi. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya diwajibkan menggunakan gas elpiji non subsidi. Hal itu tertuang
di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya Nomor 510/1354/DKUMPP-D/2019 yang
dideklarasikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Elpiji Non Subsidi Bagi ASN
Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (11/7/2019) kemarin.
Meski tertera imbauan, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan
menegaskan hal tersebut bersifat wajib. Ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah meneruskan pesan tersebut ke organisasi perangkat daerah
masing-masing.
“Gas
elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat tidak mampu atau berkemampuan rendah.
Imbauan itu diwajibkan saja supaya kita tidak usah ragu-ragu karena ini kan
menjadi tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” ujar Muda saat memimpin
sosialisasi bersama perwakilan PT Pertamina Wilayah Kalbarteng, Heri Ashari.
Muda mengatakan, pemerintah daerah sebagai
organisasi besar dan pengambil kebijakan regulasi harus memberikan teladan yang
baik. Karena itu, deklarasi penggunaan elpiji non subsidi 5,5 kilogram yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten bersama Pertamina menjadi langkah positif bagi
kepentingan masyarakat. Sekaligus mengikuti apa yang menjadi ketentuan
pemerintah pusat dan daerah.
“Ini
sudah sepatutnya dan memang harus berupaya supaya ASN bisa memaksimalkan apa
yang sudah diagendakan. Imbauan yang bersifat wajib ini merupakan perwujudan
dari pada keberpihakan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada
masyarakat,” tegasnya.
Muda berharap apa yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya dapat diterapkan secara luas di Kalimantan Barat. Dengan
begitu akan memudahkan upaya-upaya pemantauan terhadap pemakaian gas elpiji di
masyarakat.
“Mengingat
bahwa hal-hal seperti ini perlu diantisipasi dengan langkah awal. Kami ucapkan
terima kasih atas respons cepat Pertamina Kalbarteng terhadap agenda ini,”
ucapnya.
Sementara Branch Manager PT Pertamina Wilayah Kalbarteng yang diwakili Kepala
Depot Pengisian Pesawat Udara Supadio, Heri Ashari mengatakan, untuk tahap pertama
pihaknya sudah menyediakan 500 tabung gas elpiji non subsidi bagi ASN di
wilayah Kubu Raya. Ia menerangkan ASN tidak perlu membeli tabung gas elpiji non subsidi kemasan
5,5 kilogram.
“Karena
cukup dengan menukarkan dua tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke
agen-agen penyalur yang sudah ditentukan,” sebutnya.
Seiring sosialisasi dan deklarasi, Heri
berharap nantinya terjadi peningkatan pemakaian elpiji non subsidi khususnya di
kalangan ASN dan aparatur pemerintahan lainnya.
“Semoga
dengan imbauan yang disampaikan, nantinya penggunaan elpiji dari ASN ini akan
berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sinergi kita dengan
pemerintah daerah dan apa yang diamanatkan kepada kita semua,” harapnya.
Selain larangan penggunaan gas bersubsidi untuk ASN, di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya juga tercantum restoran, rumah makan, usaha makanan, peternakan, pertanian, batik, binatu, las dan atau usaha lainnya yang bukan usaha kecil menengah yang diminta tidak memakai elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dikategorikan mampu atau tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan atau beralih menggunakan elpiji tabung selain 3 kilogram non subsidi. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini