Kubu Raya    

Bupati Muda Imbau ASN Kubu Raya Gunakan Elpiji Non Subsidi

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu

Raya diwajibkan menggunakan gas elpiji non subsidi. Hal itu tertuang

di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya Nomor 510/1354/DKUMPP-D/2019 yang

dideklarasikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Elpiji Non Subsidi Bagi ASN

Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Meski tertera imbauan, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan

menegaskan hal tersebut bersifat wajib. Ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja

Perangkat Daerah meneruskan pesan tersebut ke organisasi perangkat daerah

masing-masing.

“Gas

elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat tidak mampu atau berkemampuan rendah.

Imbauan itu diwajibkan saja supaya kita tidak usah ragu-ragu karena ini kan

menjadi tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” ujar Muda saat memimpin

sosialisasi bersama perwakilan PT Pertamina Wilayah Kalbarteng, Heri Ashari.

Muda mengatakan, pemerintah daerah sebagai

organisasi besar dan pengambil kebijakan regulasi harus memberikan teladan yang

baik. Karena itu, deklarasi penggunaan elpiji non subsidi 5,5 kilogram yang

dilakukan Pemerintah Kabupaten bersama Pertamina menjadi langkah positif bagi

kepentingan masyarakat. Sekaligus mengikuti apa yang menjadi ketentuan

pemerintah pusat dan daerah.

“Ini

sudah sepatutnya dan memang harus berupaya supaya ASN bisa memaksimalkan apa

yang sudah diagendakan. Imbauan yang bersifat wajib ini merupakan perwujudan

dari pada keberpihakan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada

masyarakat,” tegasnya.

Muda berharap apa yang dilakukan Pemerintah

Kabupaten Kubu Raya dapat diterapkan secara luas di Kalimantan Barat. Dengan

begitu akan memudahkan upaya-upaya pemantauan terhadap pemakaian gas elpiji di

masyarakat.

“Mengingat

bahwa hal-hal seperti ini perlu diantisipasi dengan langkah awal. Kami ucapkan

terima kasih atas respons cepat Pertamina Kalbarteng terhadap agenda ini,”

ucapnya.

Sementara Branch Manager PT Pertamina Wilayah Kalbarteng yang diwakili Kepala

Depot Pengisian Pesawat Udara Supadio, Heri Ashari mengatakan, untuk tahap pertama

pihaknya sudah menyediakan 500 tabung gas elpiji non subsidi bagi ASN di

wilayah Kubu Raya. Ia menerangkan ASN tidak perlu membeli tabung gas elpiji non subsidi kemasan

5,5 kilogram.

“Karena

cukup dengan menukarkan dua tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke

agen-agen penyalur yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Seiring sosialisasi dan deklarasi, Heri

berharap nantinya terjadi peningkatan pemakaian elpiji non subsidi khususnya di

kalangan ASN dan aparatur pemerintahan lainnya.

“Semoga

dengan imbauan yang disampaikan, nantinya penggunaan elpiji dari ASN ini akan

berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sinergi kita dengan

pemerintah daerah dan apa yang diamanatkan kepada kita semua,” harapnya.

Selain larangan penggunaan gas bersubsidi untuk ASN, di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya juga tercantum restoran, rumah makan, usaha makanan, peternakan, pertanian, batik, binatu, las dan atau usaha lainnya yang bukan usaha kecil menengah yang diminta tidak memakai elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dikategorikan mampu atau tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan atau beralih menggunakan elpiji tabung selain 3 kilogram non subsidi. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Tutup Turnamen Voli Rasau Jaya Cup, Ini Pesan Wabup Sujiwo
Sabtu, 13 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Ribuan Umat Muslim Hadiri Tabligh Akbar Bersama Pemkab Kubu Raya
Sabtu, 13 Juli 2019

Berita terkait