Bupati Muda Imbau ASN Kubu Raya Gunakan Elpiji Non Subsidi

KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diwajibkan menggunakan gas elpiji non subsidi. Hal itu tertuang di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya Nomor 510/1354/DKUMPP-D/2019 yang dideklarasikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Elpiji Non Subsidi Bagi ASN Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Meski tertera imbauan, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan hal tersebut bersifat wajib. Ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah meneruskan pesan tersebut ke organisasi perangkat daerah masing-masing.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Gas elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat tidak mampu atau berkemampuan rendah. Imbauan itu diwajibkan saja supaya kita tidak usah ragu-ragu karena ini kan menjadi tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” ujar Muda saat memimpin sosialisasi bersama perwakilan PT Pertamina Wilayah Kalbarteng, Heri Ashari.

Muda mengatakan, pemerintah daerah sebagai organisasi besar dan pengambil kebijakan regulasi harus memberikan teladan yang baik. Karena itu, deklarasi penggunaan elpiji non subsidi 5,5 kilogram yang dilakukan Pemerintah Kabupaten bersama Pertamina menjadi langkah positif bagi kepentingan masyarakat. Sekaligus mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Harap Bosda Jadi Penunjang Peningkatan Prestasi

“Ini sudah sepatutnya dan memang harus berupaya supaya ASN bisa memaksimalkan apa yang sudah diagendakan. Imbauan yang bersifat wajib ini merupakan perwujudan dari pada keberpihakan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat,” tegasnya.

Muda berharap apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat diterapkan secara luas di Kalimantan Barat. Dengan begitu akan memudahkan upaya-upaya pemantauan terhadap pemakaian gas elpiji di masyarakat.

“Mengingat bahwa hal-hal seperti ini perlu diantisipasi dengan langkah awal. Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat Pertamina Kalbarteng terhadap agenda ini,” ucapnya.

Sementara Branch Manager PT Pertamina Wilayah Kalbarteng yang diwakili Kepala Depot Pengisian Pesawat Udara Supadio, Heri Ashari mengatakan, untuk tahap pertama pihaknya sudah menyediakan 500 tabung gas elpiji non subsidi bagi ASN di wilayah Kubu Raya. Ia menerangkan ASN tidak perlu membeli tabung gas elpiji non subsidi kemasan 5,5 kilogram.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan KPU, Ini Program Unggulan Tiga Paslon Pilkada Kubu Raya 2018

“Karena cukup dengan menukarkan dua tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke agen-agen penyalur yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Seiring sosialisasi dan deklarasi, Heri berharap nantinya terjadi peningkatan pemakaian elpiji non subsidi khususnya di kalangan ASN dan aparatur pemerintahan lainnya.

“Semoga dengan imbauan yang disampaikan, nantinya penggunaan elpiji dari ASN ini akan berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sinergi kita dengan pemerintah daerah dan apa yang diamanatkan kepada kita semua,” harapnya.

Selain larangan penggunaan gas bersubsidi untuk ASN, di dalam Imbauan Bupati Kubu Raya juga tercantum restoran, rumah makan, usaha makanan, peternakan, pertanian, batik, binatu, las dan atau usaha lainnya yang bukan usaha kecil menengah yang diminta tidak memakai elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dikategorikan mampu atau tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan atau beralih menggunakan elpiji tabung selain 3 kilogram non subsidi. (ian/rio)

Comment