Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 28 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (27/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi agar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang. Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran gas melon.
Tarsius mengatakan, sidak tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.
"Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pemkab Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun praktik penimbunan yang memicu kelangkaan LPG bersubsidi.
"Gas bersubsidi ini merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu kami tidak akan segan menindak pihak yang menyalahgunakan distribusi atau menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tarsius.
Melalui sidak ini, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kelangkaan gas bersubsidi segera teratasi. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (27/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi agar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang. Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran gas melon.
Tarsius mengatakan, sidak tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.
"Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pemkab Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun praktik penimbunan yang memicu kelangkaan LPG bersubsidi.
"Gas bersubsidi ini merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu kami tidak akan segan menindak pihak yang menyalahgunakan distribusi atau menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tarsius.
Melalui sidak ini, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kelangkaan gas bersubsidi segera teratasi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini