Ketapang    

Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 28 June 2026
Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Pemkab Ketapang sidak agen dan pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (27/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi agar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang. Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran gas melon.

Tarsius mengatakan, sidak tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pemkab Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun praktik penimbunan yang memicu kelangkaan LPG bersubsidi.

"Gas bersubsidi ini merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu kami tidak akan segan menindak pihak yang menyalahgunakan distribusi atau menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tarsius.

Melalui sidak ini, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kelangkaan gas bersubsidi segera teratasi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sekda Ketapang: Duta GenRe Harus Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi bagi Generasi Muda
Sunday, 28 June 2026
Artikel Sebelumnya
Peringati Hari Berkabung Daerah, Edi Kamtono Ajak ASN Teladani Semangat Juang Para Pahlawan Kalbar
Sunday, 28 June 2026

Berita terkait