Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 04 September 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapan, bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) saat ini masuk dalam kategori tidak sehat.
Kondisi ini diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Ketapang.
Karena kondisi kabut asap itu pula, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang meminta pihak sekolah agar menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah dan meliburkan siswanya hingga kondisi udara kembali normal.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang pada Senin 4 September 2023 yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD hingga SMP di Ketapang tentang kegiatan belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna menyampaikan, kalau surat edaran mengenai kegiatan belajar dari rumah itu dimulai pada Senin 4 September 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kegiatan proses belajar mengajar terhitung mulai hari ini dilakukan dari rumah sampai batas waktu belum ditentukan," ujarnya, Senin (04/09/23) pagi.
Proses belajar itu, kata Ucup Supriatna, dapat dilakukan secara daring atau online dengan tetap mencatat kehadiran siswa di masing-masing satuan pendidikan.
"Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar dari rumah (BDR) wajib dicatat oleh guru setiap hari," katanya.
Ucup menyampaikan, bagi tenaga pengajar dan pegawai di lingkup sekolah, aktivitas masih diberlakukan seperti biasa, tetapi dengan protokol kesehatan berupa pemakaian masker. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapan, bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) saat ini masuk dalam kategori tidak sehat.
Kondisi ini diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Ketapang.
Karena kondisi kabut asap itu pula, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang meminta pihak sekolah agar menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah dan meliburkan siswanya hingga kondisi udara kembali normal.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang pada Senin 4 September 2023 yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD hingga SMP di Ketapang tentang kegiatan belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna menyampaikan, kalau surat edaran mengenai kegiatan belajar dari rumah itu dimulai pada Senin 4 September 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kegiatan proses belajar mengajar terhitung mulai hari ini dilakukan dari rumah sampai batas waktu belum ditentukan," ujarnya, Senin (04/09/23) pagi.
Proses belajar itu, kata Ucup Supriatna, dapat dilakukan secara daring atau online dengan tetap mencatat kehadiran siswa di masing-masing satuan pendidikan.
"Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar dari rumah (BDR) wajib dicatat oleh guru setiap hari," katanya.
Ucup menyampaikan, bagi tenaga pengajar dan pegawai di lingkup sekolah, aktivitas masih diberlakukan seperti biasa, tetapi dengan protokol kesehatan berupa pemakaian masker. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini