Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 September 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengimbau kepada seluruh sekolah
mulai dari TK, SD, SMP Negeri maupun swasta yang terkena dampak kabut asap
cukup parah untuk mulai meliburkan kegiatan belajar mengajar sampai kondisi
cuaca membaik.
Imbauan disampaikan melalui surat edaran Disdik setelah
menerima surat informasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang terkait kondisi udara yang mulai tidak
sehat akibat kabut asap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Ketapang, Jahilin membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat edaran
terkait libur sekolah akibat kabut asap di sejumlah wilayah terkena dampak
cukup parah dari kabut asap.
“Surat edaran mulai hari ini, isi suratnya kita memberikan
kebijakan meliburkan aktivitas belajar di satuan pendidikan mulai dari jenjang
TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta,” ungkapnya, Jumat (6/9/2019).
Ia melanjutkan, surat edaran ini diakuinya berlaku hanya
untuk sekolah-sekolah yang mengalami kondisi kabut asap yang cukup parah dan
berlaku hingga kondisi udara kembali normal.
“Untuk satuan pendidikan yang kabut asapnya tidak terlalu parah maka aktivitas belajar mengajar seperti biasa, hanya saja untuk kegiatan olahraga atau aktivitas di luar ruangan agar dapat dikurangi,” imbaunya.
Ia menambahkan, surat edaran ini dibuat pihaknya setelah mendapat tembusan dari Dinas Perkim-LH terkait informasi Indeks Standar Pencemaran Udara di Kabupaten Ketapang (ISPU). (Teo)
KalbarOnline, Ketapang
– Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengimbau kepada seluruh sekolah
mulai dari TK, SD, SMP Negeri maupun swasta yang terkena dampak kabut asap
cukup parah untuk mulai meliburkan kegiatan belajar mengajar sampai kondisi
cuaca membaik.
Imbauan disampaikan melalui surat edaran Disdik setelah
menerima surat informasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang terkait kondisi udara yang mulai tidak
sehat akibat kabut asap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Ketapang, Jahilin membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat edaran
terkait libur sekolah akibat kabut asap di sejumlah wilayah terkena dampak
cukup parah dari kabut asap.
“Surat edaran mulai hari ini, isi suratnya kita memberikan
kebijakan meliburkan aktivitas belajar di satuan pendidikan mulai dari jenjang
TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta,” ungkapnya, Jumat (6/9/2019).
Ia melanjutkan, surat edaran ini diakuinya berlaku hanya
untuk sekolah-sekolah yang mengalami kondisi kabut asap yang cukup parah dan
berlaku hingga kondisi udara kembali normal.
“Untuk satuan pendidikan yang kabut asapnya tidak terlalu parah maka aktivitas belajar mengajar seperti biasa, hanya saja untuk kegiatan olahraga atau aktivitas di luar ruangan agar dapat dikurangi,” imbaunya.
Ia menambahkan, surat edaran ini dibuat pihaknya setelah mendapat tembusan dari Dinas Perkim-LH terkait informasi Indeks Standar Pencemaran Udara di Kabupaten Ketapang (ISPU). (Teo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini