Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 01 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak, menyusul kondisi kualitas udara yang kurang sehat akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkapnya, Sabtu (01/02/2026).
Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud Kota Pontianak menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK diliburkan. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Selain itu, sekolah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler diharapkan dapat dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi risiko paparan udara tidak sehat.
“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya peran orang tua atau wali siswa dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.
“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Imbauan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara di Kota Pontianak kembali membaik. Disdikbud Kota Pontianak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama. (Jau)
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak, menyusul kondisi kualitas udara yang kurang sehat akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkapnya, Sabtu (01/02/2026).
Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud Kota Pontianak menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK diliburkan. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Selain itu, sekolah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler diharapkan dapat dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi risiko paparan udara tidak sehat.
“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya peran orang tua atau wali siswa dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.
“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Imbauan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara di Kota Pontianak kembali membaik. Disdikbud Kota Pontianak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini