Pontianak    

Disdikbud Pontianak Terbitkan Imbauan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan SD dan SMP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 31 Januari 2026
Disdikbud Pontianak Terbitkan Imbauan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan SD dan SMP
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLONE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menghentikan sementara kegiatan belajar di luar ruangan untuk seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta akibat penurunan kualitas udara karena asap kebakaran lahan.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pontianak.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan, langkah ini bertujuan menekan risiko gangguan kesehatan pada siswa dan tenaga pendidik.

“Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).

Ia juga meminta seluruh warga sekolah menggunakan masker selama beraktivitas. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung di lingkungan satuan pendidikan.

“Dinas turut menginstruksikan sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak membatasi aktivitas luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga asupan cairan dan makanan bergizi,” tuturnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Sekda Pontianak Minta Tim Patroli Karhutla Siaga Penuh
Sabtu, 31 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Sabtu, 31 Januari 2026

Berita terkait