Gubernur Kalbar Dukung Wali Kota Pontianak Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Gubernur Kalbar Dukung Wali Kota Pontianak Berlakukan Pembatasan Aktivitas

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mendukung keputusan Wali Kota Pontianak untuk kembali memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari di Kota Pontianak selama 14 hari. Hal ini disebut Midji demi kebaikan bersama.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemprov sangat mendukung keputusan Wali Koat Pontianak untuk pembatasan aktivitas dalam jam tertentu, untuk kebaikan bersama,” ujar Midji lewat akun facebook resmi miliknya, Rabu (23/9/2020).

Dirinya berharap semua pihak termasuk masyarakat terlibat aktif untuk menekan angka keterjangkitan virus corona. Dirinya pun meminta semua pihak untuk menyampingkan perbedaan pandangan politik dan sebagainya.

“Saya berharap semua harus terlibat untuk menekan angka keterjangkitan virus Corona di Kalbar. Kesampingkan dulu perbedaan pandangan politik anda dan lain-lain, ayo bersama kita tekan angka keterjangkitan virus corona,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak berencana melakukan pembatasan aktivitas malam hari di Kota Pontianak selama 14 hari. Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dari tim gugus tugas melihat perkembangan pandemi Covid-19 terkini. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut untuk pembatasan tersebut masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 kapan mulai diberlakukannya.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM di Pontianak

“Belum diputuskan kapan dimulainya sebab hal ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas,” ujarnya usai membuka rapat koordinasi evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (23/9/2020).

Ia menambahkan, dalam melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari diantaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan, taman-taman dan sebagainya nantinya harus tutup pukul 21.00 WIB. Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH). Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2020: Muncul Covid-19, Pelaksanaan Haji 1441 H Berantakan

“Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali,” ucapnya.

Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis. Dari hasil monitoring di lapangan terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 diantaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan. 19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan,” pungkasnya.

Comment