Pontianak    

Jangan Salah Kaprah, Bahasan Sebut Pembatasan Aktivitas Malam pada Anak di Bawah 17 Tahun Sebagai Bentuk Perlindungan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 24 Februari 2026
Jangan Salah Kaprah, Bahasan Sebut Pembatasan Aktivitas Malam pada Anak di Bawah 17 Tahun Sebagai Bentuk Perlindungan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan aktivitas anak di bawah usia 17 tahun pada malam hari bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak sang anak, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial dan keamanan.

“Regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” jelasnya saat memberikan kultum kepada jemaah salat Tarawih di Masjid As Su’ada, Gang Su’ada Pontianak Timur, dalam rangkaian Safari Ramadan, Senin (23/02/2026) malam.

Bahasan menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja di malam hari menjadi penting guna mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan negatif, hingga tindakan berbahaya lainnya, termasuk membawa senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Terkait hal itu, Bahasan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, dinilai sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami mohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, agar bersama-sama mengawasi dan menjaga generasi muda,” katanya.

Selain itu, Bahasan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari. Orang tua diharapkan lebih peduli dan tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, terlebih berada di lokasi yang rawan terhadap gangguan keamanan.

Menurutnya, langkah preventif ini menjadi semakin relevan, terutama dalam suasana bulan yang penuh berkah, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada malam hari.

“Dengan pengawasan bersama, diharapkan potensi gangguan ketertiban dapat diminimalkan,” terang Bahasan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama membimbing anak dan remaja dengan nilai-nilai agama serta memperkuat pengawasan sosial di lingkungan masing-masing. Bahasan berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Satlantas Polres Kapuas Hulu Temukan 23 Pelanggaran Knalpot Brong di Sekolah, Edukasi Pelajar Jadi Prioritas
Senin, 23 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Satlantas Polres Kapuas Hulu Temukan 23 Pelanggaran Knalpot Brong di Sekolah, Edukasi Pelajar Jadi Prioritas
Senin, 23 Februari 2026

Berita terkait