Pontianak    

Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Namanya Yayasan Pendidikan Mujahidin, Penyidik Mesti Baca NPHD

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 10 November 2025
Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Namanya Yayasan Pendidikan Mujahidin, Penyidik Mesti Baca NPHD
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Ketua Bidang Hukum Yayasan Mujahidin Kalbar, Herman Hofi Munawar membantah penyesatan informasi yang diduga sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar)—dengan menyebutkan adanya yayasan lain di luar Yayasan Mujahidin Kalbar sebagai mekanisme penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar.

Hal itu disampaikan Herman saat menanggapi siaran pers yang yang dirilis oleh Kejati Kalbar dan di-publish oleh sejumlah media massa terkait aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Kamis (06/11/2025).

Sebagai diketahui, bahwa di dalam siaran pers tersebut, Kejati Kalbar memuat narasi bahwa Pemprov Kalbar telah menyalurkan dana hibah lebih dari Rp 22 miliar kepada Yayasan Mujahidin, yang kemudian dialihkan kepada “Yayasan Pendidikan Mujahidin” selama tiga tahun berturut-turut (2019 - 2023). Sehingga “pengalihan ini” ditengarai menjadi motif bagi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah dari pemprov ke Yayasan Mujahidin.

“Fakta sebenarnya, entitas legal yang menaungi seluruh kegiatan, termasuk pendidikan, adalah Yayasan Mujahidin. Di bawah naungan yayasan ini terdapat unit kegiatan bernama Perguruan Mujahidin (lembaga pendidikan), yang mencakup sekolah-sekolah dan institusi pendidikan. Tidak ada entitas terpisah bernama ‘Yayasan Pendidikan Mujahidin’,” jelas Herman.

Baca Juga: Penggeledahan Sporadis dalam Penanganan Hibah Mujahidin, Kejar Target Kajati Baru?

Menurutnya, dana hibah yang dialokasikan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar sah secara hukum, dan digunakan untuk mendukung operasional serta pengembangan unit pendidikan di bawahnya. Penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan oleh unit di bawah yayasan, kata dia, merupakan bagian dari realisasi tujuan yayasan, bukan bentuk pengalihan dana.

Herman juga menyoroti pentingnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penggunaan dana hibah. Ia pun menyayangkan jika Kejati Kalbar tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam penyidikan maupun penyampaian informasi kepada publik.

“Setiap penggunaan dana hibah telah diatur secara rinci dalam NPHD, mulai dari jumlah dana, tujuan, hak dan kewajiban, mekanisme pertanggungjawaban, hingga prinsip kepatuhan mutlak. Penggunaan dana Rp 22 miliar itu sudah dilaksanakan sepenuhnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca: Penuhi Panggilan Kejati Kalbar, Sutarmidji: Semoga Cepat Selesai, Kasihan Anak-anak Mau Tenang Sekolah

Lebih lanjut Herman menegaskan, bahwa Yayasan Mujahidin selalu berpegang pada prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik. Dana hibah tersebut pun digunakan semata-mata untuk kemaslahatan pendidikan dan sosial, sesuai visi-misi yayasan.

“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, dan data yang dibutuhkan. Namun kami berharap setiap pernyataan publik didasarkan pada pemeriksaan dokumen legal yang komprehensif, dan akurat. Sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang salah tentang Yayasan Mujahidin Kalbar sebagai yayasan umat Islam ini,” tutur Herman.

Ia menambahkan, bahwa pembangunan gedung SMA Mujahidin yang dibiayai melalui hibah tersebut juga telah dilakukan audit teknis oleh konsultan di bawah naungan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo). Hasil audit tersebut menyimpulkan, kalau pembangunan gedung sudah dilakukan sesuai perencanaan awal, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.

“Audit Intakindo menyatakan bahwa pembangunan gedung SMA Mujahidin telah dilaksanakan dengan integritas tinggi, sesuai desain, serta memenuhi standar kualitas konstruksi. Gedung itu dinyatakan aman, layak fungsi, dan berumur panjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” terangnya.

Baca: Paham Dalam 10 Menit, Begini Alur Hibah Pemprov Kalbar untuk Yayasan Mujahidin

Pihak yayasan berharap, bahwa bantahan sekaligus klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait. Bahwa pelaksanaan hibah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dan prinsip tata kelola yang baik.

“Hal ini penting untuk memberikan keyakinan kepada pihak yayasan, pengelola pendidikan, wali murid dan masyarakat, bahwa gedung tersebut aman, layak fungsi, dan akan berumur panjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” tuturnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Penggeledahan Sporadis dalam Penanganan Hibah Mujahidin, Kejar Target Kajati Baru?
Senin, 10 November 2025
Artikel Sebelumnya
Jangan Salah Kaprah, Tak Ada Namanya Yayasan Pendidikan Mujahidin, Penyidik Mesti Baca NPHD
Senin, 10 November 2025

Berita terkait