Ketapang    

Bupati Ketapang Teken NPHD Pilkada 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 02 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sebanyak tujuh kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak di

tahun 2020, satu di antaranya di Kabupaten Ketapang. Supaya tidak ada kendala

dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka Pemkab Ketapang, melakukan penandatanganan

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1/10/2019).

Penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang,

Kapolres Ketapang, Bawaslu dan KPU yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor

Bupati Ketapang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana,

S.Sos.I yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan

kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah

(NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota secara

bertahap.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri

(Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada,

NPHD akan cair bertahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap

ketiga 10 persen.

Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang telah

memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan Pesta demokrasi.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten

Ketapang, dengan penandatangan NPHD ini, maka proses pencairan disesuaikan

dengan aturan, tentunya pencairan sudah tuntas sebelum pilkada dilaksanakan,

sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang

diberikan dalam Pilkada serentak tahun 2020,” tegas Syf. Aryana Kaswamayana.

Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan pada

tahun 2020, akan dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Ketapang. Pada Pilkada kali ini juga, bersamaan dengan enam kabupaten

lain di Kalbar yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten

Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas.

Kemudian, penandatanganan NPHD Pilkada 2020 yang

dilaksanakan pada hari ini (1 Oktober 2019) merupakan pintu bagi KPU dan

Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan

mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan.

Dalam menentukan jumlah dana yang dibutuhkan untuk

dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten

Ketapang sudah mencapai kesepakatan. Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari

kesepakatan yang sudah disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan

berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui

penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pilkada tahun 2020.

“Saya juga mengimbau kepada jajaran Pemkab Ketapang bahwa

penyusunan APBD 2020 juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan

kehidupan demokratis dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan

penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan direkomendasikan

oleh Bawaslu nantinya,” kata Bupati.

Ia menyebutkan, hal ini menjadi penting sebagai bentuk

perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyukseskan Pilkada

2020. Selanjutnya, Bupati Ketapang menekankan setiap langkah dan tindakan harus

senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan kita dapat

dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Bupati meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada

hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada 2020

nantinya juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten

Ketapang.

“Penyelenggara pilkada dan aparatur pemerintah harus

bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tugas dan wewenang kita adalah

menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan

dukungan kepada pihak-pihak tertentu, netralitas harus senantiasa dijaga dan

dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal

penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia,

jujur dan adil,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Truk Over Kapasitas Amblas di Jembatan Darurat, Jalur Ketapang - Sukadana Macet
Rabu, 02 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Koorwil PIN Kalbar dan PP PIN Tuding Kontrak Salah Satu Perusahaan Penerima Bantuan PSU 2019 Cacat Hukum
Rabu, 02 Oktober 2019

Berita terkait