KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak tujuh kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2020, satu di antaranya di Kabupaten Ketapang. Supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka Pemkab Ketapang, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1/10/2019).
Penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, Bawaslu dan KPU yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana, S.Sos.I yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota secara bertahap.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan cair bertahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang telah memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan Pesta demokrasi.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan penandatangan NPHD ini, maka proses pencairan disesuaikan dengan aturan, tentunya pencairan sudah tuntas sebelum pilkada dilaksanakan, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang diberikan dalam Pilkada serentak tahun 2020,” tegas Syf. Aryana Kaswamayana.
Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan pada tahun 2020, akan dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Pada Pilkada kali ini juga, bersamaan dengan enam kabupaten lain di Kalbar yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas.
Kemudian, penandatanganan NPHD Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada hari ini (1 Oktober 2019) merupakan pintu bagi KPU dan Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan.
Dalam menentukan jumlah dana yang dibutuhkan untuk dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sudah mencapai kesepakatan. Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan yang sudah disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pilkada tahun 2020.
“Saya juga mengimbau kepada jajaran Pemkab Ketapang bahwa penyusunan APBD 2020 juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan kehidupan demokratis dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu nantinya,” kata Bupati.
Ia menyebutkan, hal ini menjadi penting sebagai bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyukseskan Pilkada 2020. Selanjutnya, Bupati Ketapang menekankan setiap langkah dan tindakan harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan kita dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Bupati meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada 2020 nantinya juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ketapang.
“Penyelenggara pilkada dan aparatur pemerintah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tugas dan wewenang kita adalah menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak tertentu, netralitas harus senantiasa dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tandasnya. (Adi LC)
Comment