Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak tujuh kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak di
tahun 2020, satu di antaranya di Kabupaten Ketapang. Supaya tidak ada kendala
dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka Pemkab Ketapang, melakukan penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1/10/2019).
Penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang,
Kapolres Ketapang, Bawaslu dan KPU yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor
Bupati Ketapang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana,
S.Sos.I yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan
kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota secara
bertahap.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada,
NPHD akan cair bertahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap
ketiga 10 persen.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang telah
memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan Pesta demokrasi.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten
Ketapang, dengan penandatangan NPHD ini, maka proses pencairan disesuaikan
dengan aturan, tentunya pencairan sudah tuntas sebelum pilkada dilaksanakan,
sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang
diberikan dalam Pilkada serentak tahun 2020,” tegas Syf. Aryana Kaswamayana.
Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan pada
tahun 2020, akan dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang. Pada Pilkada kali ini juga, bersamaan dengan enam kabupaten
lain di Kalbar yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten
Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas.
Kemudian, penandatanganan NPHD Pilkada 2020 yang
dilaksanakan pada hari ini (1 Oktober 2019) merupakan pintu bagi KPU dan
Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan
mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan.
Dalam menentukan jumlah dana yang dibutuhkan untuk
dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten
Ketapang sudah mencapai kesepakatan. Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari
kesepakatan yang sudah disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan
berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui
penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pilkada tahun 2020.
“Saya juga mengimbau kepada jajaran Pemkab Ketapang bahwa
penyusunan APBD 2020 juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan
kehidupan demokratis dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan
penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan direkomendasikan
oleh Bawaslu nantinya,” kata Bupati.
Ia menyebutkan, hal ini menjadi penting sebagai bentuk
perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyukseskan Pilkada
2020. Selanjutnya, Bupati Ketapang menekankan setiap langkah dan tindakan harus
senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan kita dapat
dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Bupati meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada
hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada 2020
nantinya juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten
Ketapang.
“Penyelenggara pilkada dan aparatur pemerintah harus
bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tugas dan wewenang kita adalah
menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan
dukungan kepada pihak-pihak tertentu, netralitas harus senantiasa dijaga dan
dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal
penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak tujuh kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak di
tahun 2020, satu di antaranya di Kabupaten Ketapang. Supaya tidak ada kendala
dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka Pemkab Ketapang, melakukan penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1/10/2019).
Penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang,
Kapolres Ketapang, Bawaslu dan KPU yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor
Bupati Ketapang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana,
S.Sos.I yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan
kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota secara
bertahap.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada,
NPHD akan cair bertahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap
ketiga 10 persen.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang telah
memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan Pesta demokrasi.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten
Ketapang, dengan penandatangan NPHD ini, maka proses pencairan disesuaikan
dengan aturan, tentunya pencairan sudah tuntas sebelum pilkada dilaksanakan,
sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang
diberikan dalam Pilkada serentak tahun 2020,” tegas Syf. Aryana Kaswamayana.
Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan pada
tahun 2020, akan dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang. Pada Pilkada kali ini juga, bersamaan dengan enam kabupaten
lain di Kalbar yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten
Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas.
Kemudian, penandatanganan NPHD Pilkada 2020 yang
dilaksanakan pada hari ini (1 Oktober 2019) merupakan pintu bagi KPU dan
Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan
mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan.
Dalam menentukan jumlah dana yang dibutuhkan untuk
dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten
Ketapang sudah mencapai kesepakatan. Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari
kesepakatan yang sudah disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan
berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui
penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pilkada tahun 2020.
“Saya juga mengimbau kepada jajaran Pemkab Ketapang bahwa
penyusunan APBD 2020 juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan
kehidupan demokratis dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan
penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan direkomendasikan
oleh Bawaslu nantinya,” kata Bupati.
Ia menyebutkan, hal ini menjadi penting sebagai bentuk
perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyukseskan Pilkada
2020. Selanjutnya, Bupati Ketapang menekankan setiap langkah dan tindakan harus
senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan kita dapat
dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Bupati meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada
hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada 2020
nantinya juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten
Ketapang.
“Penyelenggara pilkada dan aparatur pemerintah harus
bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tugas dan wewenang kita adalah
menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan
dukungan kepada pihak-pihak tertentu, netralitas harus senantiasa dijaga dan
dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal
penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini