Pemkab, KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu Teken MoU NPHD

KalbarOnline, Putussibau – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) untuk kegiatan pemilu tahun 2024 di  Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Kamis (09/11/2023).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, penandatanganan hibah ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendukung terwujudnya pemilihan kepala daerah tahun 2024, agar berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada semua pihak atas peran sertanya, sehingga terlaksananya penandatanganan NPHD ini,” tuturnya.

Sesuai dengan pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan KPU serta Bawaslu Kapuas Hulu telah menyepakati bersama-sama besaran dana hibah daerah.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi, DWP Kapuas Hulu Gelar Seminar

Disampaikan pria yang karib disapa Bang Sis itu, KPU Kabupaten Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp 35.430.873.000, dan untuk Bawaslu Kapuas Hulu diberikan hibah sebesar Rp 18.857.267.000.

Foto bersama usai penandatanganan NPHD antara Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan dan Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)
Foto bersama usai penandatanganan NPHD antara Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan dan Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)

“Kami sangat berharap kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, agar anggaran hibah daerah ini dapat digunakan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Bupati Sis.

Selain memberi bantuan hibah untuk kegiatan pilkada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga terus berkomitmen dalam memberi dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan setiap tahapan pemilu dan pilkada.

Baca Juga :  Mendagri Tunjuk Ani Sofian Jadi Pj Wali Kota Pontianak

Diantara dukungan itu, yakni memfasilitasi sarana  dan prasarana bagi penyelenggara pemilu, menempatkan ASN baik pada KPU dan Bawaslu maupun panitia Ad Hoc (Sekretariat PPK/ PPS ) di kecamatan dan desa serta meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai sosialisasi.

“Saya berpesan kepada kita semua, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan, tingkatkan sinergitas, sehingga pemilu dan pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai,” pungkasnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment