Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Teken MoU dengan Pemkab Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 343 terkait kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemilu tersebut, Bawaslu Kapuas Hulu dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melakukan penekenan MoU.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kesepakatan kerjasama tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Selasa 4 Oktober 2022, dengan dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan beserta anggota Bawaslu Kapuas Hulu lainnya.

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyatakan, bahwa apa yang telah dilaksanakan ini adalah dalam rangka upaya sosialisasi partisipatif dari pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024.

“Kita ketahui bersama bahwa, pemerintah daerah mempunyai jajarannya baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, dimana kedepannya setiap ada kegiatan pemerintahan daerah bisa melibatkan bawaslu, dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan, yang dilarang dan dibolehkan dalam pemilu,” ujar Mustaan.

Baca Juga :  Tinjau Kondisi Infrastruktur Desa Keliling Semulung, Bupati Fransiskus Diaan Akan Prioritaskan Jalan Lingkungan

Ia berharap, dengan adanya MoU ini, upaya partisipatif berjalan dengan baik dan sukses, sehingga pemilu kedepannya tetap berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan bersama, sehingga hasil pemilu bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkualitas.

“Dimana kita tahu bersama bahwa, pesta demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraan pemilu (bawaslu dan KPU), akan tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Hermanus menyatakan, atas MoU ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan ruang bagi bawaslu dalam memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Terdampak Banjir, Disdikbud Kapuas Hulu Liburkan Sejumlah Sekolah

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah daerah harus partisipatif untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan memberikan ruang bagi bawaslu memberikan sosialisasi saat ada kegiatan pemerintahan daerah baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujarnya.

Dengan ini, Hermanus juga memerintahkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, kecamatan dan desa agar memberikan waktu atau ruang kepala bawaslu untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan pemilu setiap ada kegiatan di daerah masing-masing.

“Dengan tujuan agar masyarakat betul-betul selalu berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, karena memang tanggungjawab bersama,” ungkapnya. (Ishaq)

Comment