Koorwil PIN Kalbar dan PP PIN Tuding Kontrak Salah Satu Perusahaan Penerima Bantuan PSU 2019 Cacat Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Koordinator Wilayah (Korwil) Property Indonesia (PIN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuding bahwa proyek bantuan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2019 milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Satuan Kerja Fasilitas Rumah Umum di Wilayah II Provinsi Kalbar dalam proses pelaksanaannya telah cacat hukum.

Ketua Koorwil PIN Kalbar, Harianto A Kholiq mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR di Jakarta terkait permasalahan ini. Menurutnya terkait proses pelaksanaan Bantuan PSU tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh pengembang terdapat beberapa masalah terkait proses kontrak dan pelaksanaan di lapangan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dalam pelaksanaan penandatanganan antara Pejabat Pembuat Komitmen wilayah II dengan PT Airini Jaya Abadi. Di mana direktur perusahaan tersebut tidak hadir di tempat, namun yang hadir orang lain,” katanya, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga :  Konsisten Kawal Program Bangga Kencana, Laju Pertumbuhan Penduduk Pontianak Turun

Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi pemalsuan tanda tangan direktur dengan mengatasnamakan direktur perusahaan tersebut. Masalah ini pun juga telah disampaikannya kepada Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen wilayah II pada tanggal (18/9/2019) lalu.

“Namun kami mendapat balasan dari PPK, bahwa beliau merasa kecewa dengan laporan kami yang menjalankan fungsi pengawasan. Kami juga mendapat info bahwa kontrak tersebut telah diperbaiki satu minggu setelah kontrak pertama kira kira bulan Juli 2019. Bagamaina bisa terjadi, kami mendapatkan temuan dan kami laporkan pada September 2019,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan kalau dalam pelaksanaan pemeriksaaan hasil kerja lapangan di beberapa lokasi perumahan tidak melibatkan Inspektorat atau petugas MK yang telah ditunjuk. Pihak pengembang hanya melibatkan Waslp dari Pemda.

Baca Juga :  Ketua PKK Pontianak Terkonfirmasi Covid-19

“Sementara pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya selalu melibatkan unsur-unsur tersebut. Seandainya tidak melibatkan Inspektorat dan Petugas MK yang ditunjuk, bagaimana petugas MK nanti membuat laporan hasil pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut kalau Korwil PIN Kalbar telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi pusat yang membidangi bantuan PSU di Kementerian PUPR untuk juga menggiring persoalan ini.

“Sementara dalam hal ini proses pencairan dana PSU sudah diproses dan dicairkan tanpa menindaklanjuti laporan dugaan terindikasi kontrak salah satu bantuan PSU cacat hukum. Ini tentu ada apa-apanya,” tukasnya.

Sebagai Ketua Asosiasi Property Indonesia koorwil PIN Kalbar, ia berharap agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak menjadi praduga dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diinginkan.

“Prinsipnya ke depan kami menginginkan proses bantuan PSU dari mulai usulan dan pelaksanaan berjalan dengan baik dan transparan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment