Pontianak    

Koorwil PIN Kalbar dan PP PIN Tuding Kontrak Salah Satu Perusahaan Penerima Bantuan PSU 2019 Cacat Hukum

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 02 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Koordinator Wilayah (Korwil) Property Indonesia (PIN) Provinsi

Kalimantan Barat (Kalbar) menuding bahwa proyek bantuan pembangunan Prasarana,

Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2019 milik Kementrian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Satuan Kerja

Fasilitas Rumah Umum di Wilayah II Provinsi Kalbar dalam proses pelaksanaannya

telah cacat hukum.

Ketua Koorwil PIN Kalbar, Harianto A Kholiq mengatakan, pihaknya

telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR

di Jakarta terkait permasalahan ini. Menurutnya terkait proses pelaksanaan

Bantuan PSU tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh pengembang terdapat

beberapa masalah terkait proses kontrak dan pelaksanaan di lapangan.

“Dalam pelaksanaan penandatanganan antara Pejabat Pembuat

Komitmen wilayah II dengan PT Airini Jaya Abadi. Di mana direktur perusahaan

tersebut tidak hadir di tempat, namun yang hadir orang lain,” katanya, Rabu

(2/10/2019).

Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah

terjadi pemalsuan tanda tangan direktur dengan mengatasnamakan direktur

perusahaan tersebut. Masalah ini pun juga telah disampaikannya kepada Kepala

Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen wilayah II pada tanggal (18/9/2019)

lalu.

“Namun kami mendapat balasan dari PPK, bahwa beliau merasa

kecewa dengan laporan kami yang menjalankan fungsi pengawasan. Kami juga

mendapat info bahwa kontrak tersebut telah diperbaiki satu minggu setelah

kontrak pertama kira kira bulan Juli 2019. Bagamaina bisa terjadi, kami

mendapatkan temuan dan kami laporkan pada September 2019,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan kalau dalam pelaksanaan pemeriksaaan

hasil kerja lapangan di beberapa lokasi perumahan tidak melibatkan Inspektorat

atau petugas MK yang telah ditunjuk. Pihak pengembang hanya melibatkan Waslp

dari Pemda.

“Sementara pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya selalu

melibatkan unsur-unsur tersebut. Seandainya tidak melibatkan Inspektorat dan

Petugas MK yang ditunjuk, bagaimana petugas MK nanti membuat laporan hasil

pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut kalau Korwil PIN Kalbar telah melakukan

koordinasi dengan Asosiasi pusat yang membidangi bantuan PSU di Kementerian

PUPR untuk juga menggiring persoalan ini.

“Sementara dalam hal ini proses pencairan dana PSU sudah diproses

dan dicairkan tanpa menindaklanjuti laporan dugaan terindikasi kontrak salah

satu bantuan PSU cacat hukum. Ini tentu ada apa-apanya,” tukasnya.

Sebagai Ketua Asosiasi Property Indonesia koorwil PIN

Kalbar, ia berharap agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak

menjadi praduga dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diinginkan.

“Prinsipnya ke depan kami menginginkan proses bantuan PSU

dari mulai usulan dan pelaksanaan berjalan dengan baik dan transparan,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Teken NPHD Pilkada 2020
Rabu, 02 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Maksimalkan Fungsi Hasil Pembangunan
Rabu, 02 Oktober 2019

Berita terkait