Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Koordinator Wilayah (Korwil) Property Indonesia (PIN) Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) menuding bahwa proyek bantuan pembangunan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2019 milik Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Satuan Kerja
Fasilitas Rumah Umum di Wilayah II Provinsi Kalbar dalam proses pelaksanaannya
telah cacat hukum.
Ketua Koorwil PIN Kalbar, Harianto A Kholiq mengatakan, pihaknya
telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR
di Jakarta terkait permasalahan ini. Menurutnya terkait proses pelaksanaan
Bantuan PSU tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh pengembang terdapat
beberapa masalah terkait proses kontrak dan pelaksanaan di lapangan.
“Dalam pelaksanaan penandatanganan antara Pejabat Pembuat
Komitmen wilayah II dengan PT Airini Jaya Abadi. Di mana direktur perusahaan
tersebut tidak hadir di tempat, namun yang hadir orang lain,” katanya, Rabu
(2/10/2019).
Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah
terjadi pemalsuan tanda tangan direktur dengan mengatasnamakan direktur
perusahaan tersebut. Masalah ini pun juga telah disampaikannya kepada Kepala
Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen wilayah II pada tanggal (18/9/2019)
lalu.
“Namun kami mendapat balasan dari PPK, bahwa beliau merasa
kecewa dengan laporan kami yang menjalankan fungsi pengawasan. Kami juga
mendapat info bahwa kontrak tersebut telah diperbaiki satu minggu setelah
kontrak pertama kira kira bulan Juli 2019. Bagamaina bisa terjadi, kami
mendapatkan temuan dan kami laporkan pada September 2019,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kalau dalam pelaksanaan pemeriksaaan
hasil kerja lapangan di beberapa lokasi perumahan tidak melibatkan Inspektorat
atau petugas MK yang telah ditunjuk. Pihak pengembang hanya melibatkan Waslp
dari Pemda.
“Sementara pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya selalu
melibatkan unsur-unsur tersebut. Seandainya tidak melibatkan Inspektorat dan
Petugas MK yang ditunjuk, bagaimana petugas MK nanti membuat laporan hasil
pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menyebut kalau Korwil PIN Kalbar telah melakukan
koordinasi dengan Asosiasi pusat yang membidangi bantuan PSU di Kementerian
PUPR untuk juga menggiring persoalan ini.
“Sementara dalam hal ini proses pencairan dana PSU sudah diproses
dan dicairkan tanpa menindaklanjuti laporan dugaan terindikasi kontrak salah
satu bantuan PSU cacat hukum. Ini tentu ada apa-apanya,” tukasnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Property Indonesia koorwil PIN
Kalbar, ia berharap agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak
menjadi praduga dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diinginkan.
“Prinsipnya ke depan kami menginginkan proses bantuan PSU
dari mulai usulan dan pelaksanaan berjalan dengan baik dan transparan,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Pontianak – Koordinator Wilayah (Korwil) Property Indonesia (PIN) Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) menuding bahwa proyek bantuan pembangunan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2019 milik Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Satuan Kerja
Fasilitas Rumah Umum di Wilayah II Provinsi Kalbar dalam proses pelaksanaannya
telah cacat hukum.
Ketua Koorwil PIN Kalbar, Harianto A Kholiq mengatakan, pihaknya
telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR
di Jakarta terkait permasalahan ini. Menurutnya terkait proses pelaksanaan
Bantuan PSU tahun 2019 yang telah dilaksanakan oleh pengembang terdapat
beberapa masalah terkait proses kontrak dan pelaksanaan di lapangan.
“Dalam pelaksanaan penandatanganan antara Pejabat Pembuat
Komitmen wilayah II dengan PT Airini Jaya Abadi. Di mana direktur perusahaan
tersebut tidak hadir di tempat, namun yang hadir orang lain,” katanya, Rabu
(2/10/2019).
Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah
terjadi pemalsuan tanda tangan direktur dengan mengatasnamakan direktur
perusahaan tersebut. Masalah ini pun juga telah disampaikannya kepada Kepala
Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen wilayah II pada tanggal (18/9/2019)
lalu.
“Namun kami mendapat balasan dari PPK, bahwa beliau merasa
kecewa dengan laporan kami yang menjalankan fungsi pengawasan. Kami juga
mendapat info bahwa kontrak tersebut telah diperbaiki satu minggu setelah
kontrak pertama kira kira bulan Juli 2019. Bagamaina bisa terjadi, kami
mendapatkan temuan dan kami laporkan pada September 2019,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kalau dalam pelaksanaan pemeriksaaan
hasil kerja lapangan di beberapa lokasi perumahan tidak melibatkan Inspektorat
atau petugas MK yang telah ditunjuk. Pihak pengembang hanya melibatkan Waslp
dari Pemda.
“Sementara pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya selalu
melibatkan unsur-unsur tersebut. Seandainya tidak melibatkan Inspektorat dan
Petugas MK yang ditunjuk, bagaimana petugas MK nanti membuat laporan hasil
pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menyebut kalau Korwil PIN Kalbar telah melakukan
koordinasi dengan Asosiasi pusat yang membidangi bantuan PSU di Kementerian
PUPR untuk juga menggiring persoalan ini.
“Sementara dalam hal ini proses pencairan dana PSU sudah diproses
dan dicairkan tanpa menindaklanjuti laporan dugaan terindikasi kontrak salah
satu bantuan PSU cacat hukum. Ini tentu ada apa-apanya,” tukasnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Property Indonesia koorwil PIN
Kalbar, ia berharap agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak
menjadi praduga dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diinginkan.
“Prinsipnya ke depan kami menginginkan proses bantuan PSU
dari mulai usulan dan pelaksanaan berjalan dengan baik dan transparan,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini