Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR, tersangka tipikor dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, pada Rabu (26/11/2025).
Pengeledahan berlangsung kurang lebih 6 jam, dari pukul 09.00 WIB - 14.30 WIB, di Rumah tersangka MR di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 Nomor 4 RT.001/RW.004 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada di lokasi dan pihak perangkat setempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara tipikor dana hibah Mujahidin.
Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kajati Kalbar kata dia telah menegaskan, bahwa setiap langkah penyidikan, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan akuntabilitas.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahan terhadap 2 tersangka berinisial IS dan MR, di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 - 2022 diketahui telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000, yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.
“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik,” kata Wayan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR, tersangka tipikor dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, pada Rabu (26/11/2025).
Pengeledahan berlangsung kurang lebih 6 jam, dari pukul 09.00 WIB - 14.30 WIB, di Rumah tersangka MR di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 Nomor 4 RT.001/RW.004 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada di lokasi dan pihak perangkat setempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara tipikor dana hibah Mujahidin.
Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kajati Kalbar kata dia telah menegaskan, bahwa setiap langkah penyidikan, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan akuntabilitas.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahan terhadap 2 tersangka berinisial IS dan MR, di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 - 2022 diketahui telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000, yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.
“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik,” kata Wayan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini