Nasional    

Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju Tahanan Warna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 27 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Riezky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam.

Riezky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11/2025).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus Riezky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Tampang Tiktokers Riezky Kabah Berbaju Tahanan Warna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak
Kamis, 27 November 2025
Artikel Sebelumnya
Rumah Tersangka Kasus Hibah Mujahidin Digeledah, Penyidik Sita Mobil HR-V
Kamis, 27 November 2025

Berita terkait