Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Riezky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam.
Riezky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11/2025).
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus Riezky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Riezky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam.
Riezky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11/2025).
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus Riezky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini