Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 21 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenomena tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/03/2025).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari rakor nantinya akan berbentuk perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan, bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah, sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tuturnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenomena tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/03/2025).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari rakor nantinya akan berbentuk perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan, bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah, sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tuturnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini