Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang signifikan.
Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar Kota Pontianak, maupun dari Kota Pontianak di sektor usaha tersebut, karena munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.
Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak. "Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan," kata Zulfydar.
Bahkan, ia mencontohkan kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
"Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu," ungkapnya.
Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukanlah usaha baru, melainkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dengan rata-rata menghasil Rp 17 miliar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 misalnya turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
"Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat,” ungkap anggota DPRD Kalbar terpilih ini.
Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
"Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang signifikan.
Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar Kota Pontianak, maupun dari Kota Pontianak di sektor usaha tersebut, karena munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.
Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak. "Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan," kata Zulfydar.
Bahkan, ia mencontohkan kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
"Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu," ungkapnya.
Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukanlah usaha baru, melainkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dengan rata-rata menghasil Rp 17 miliar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 misalnya turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
"Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat,” ungkap anggota DPRD Kalbar terpilih ini.
Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
"Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini