Fraksi AKB Desak Pemkot Pontianak Revisi Perwa 59 Tahun 2023, Sebabkan Usaha Periklanan Mati dan PAD Turun 

KalbarOnline, Pontianak – Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang signifikan.

Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar Kota Pontianak, maupun dari Kota Pontianak di sektor usaha tersebut, karena munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak. “Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan,” kata Zulfydar.

Baca Juga :  Caleg Milenial Ini Ajak Warkop di Pontianak Bikin Playlist Musisi Lokal

Bahkan, ia mencontohkan kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.

“Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu,” ungkapnya.

Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukanlah usaha baru, melainkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dengan rata-rata menghasil Rp 17 miliar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 misalnya turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.

“Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat,” ungkap anggota DPRD Kalbar terpilih ini.

Baca Juga :  Diiringi 12 Kesenian Nusantara, DPD PAN Kubu Raya Daftarkan 45 Bacalegnya ke KPUD

Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.

“Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan,” pungkasnya. (Jau)

Comment