Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 01 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Di momentum Hari Buruh Internasional, para pekerja buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan. Salah satu diantaranya adalah revisi Perda Ketenagakerjaan Kalbar Nomor 5 Tahun 2017.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang regulasi tersebut sesuai masukan dari serikat buruh.
“Tadi ada tuntutan untuk memperbaiki perda tentang ketenagakerjaan. Tadi sudah diminta untuk diperbarui, itu akan kita kaji dulu,” ungkapnya usai menemui serikat buruh dan pengusaha dalam sebuah kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).
“Kita kaji point apa yang kira-kira harus dimasukan berdasarkan masukan dari serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Kalbar ini untuk kita tampung dalam memperbaiki perda ketenagakerjaan di Kalbar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Harrison juga mengatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendorong kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor.
“Kita akan terus memantau, memfasilitasi tumbuhnya permudah perijinan investasi di Kalbar, tetapi kita juga akan memperhatikan kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor yang menanamkan investasi di Kalbar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi buruh yang telah disampaikan.
“Kita tentu berkomitmen untuk bagaimana caranya memenuhi apa yang sudah disampaikan oleh serikat pekerja tadi,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Di momentum Hari Buruh Internasional, para pekerja buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan. Salah satu diantaranya adalah revisi Perda Ketenagakerjaan Kalbar Nomor 5 Tahun 2017.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang regulasi tersebut sesuai masukan dari serikat buruh.
“Tadi ada tuntutan untuk memperbaiki perda tentang ketenagakerjaan. Tadi sudah diminta untuk diperbarui, itu akan kita kaji dulu,” ungkapnya usai menemui serikat buruh dan pengusaha dalam sebuah kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).
“Kita kaji point apa yang kira-kira harus dimasukan berdasarkan masukan dari serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Kalbar ini untuk kita tampung dalam memperbaiki perda ketenagakerjaan di Kalbar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Harrison juga mengatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendorong kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor.
“Kita akan terus memantau, memfasilitasi tumbuhnya permudah perijinan investasi di Kalbar, tetapi kita juga akan memperhatikan kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor yang menanamkan investasi di Kalbar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi buruh yang telah disampaikan.
“Kita tentu berkomitmen untuk bagaimana caranya memenuhi apa yang sudah disampaikan oleh serikat pekerja tadi,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini