Pontianak    

Hari Buruh, KSBSI Kalbar Desak Revisi Perda Ketenagakerjaan, Pemprov: Akan Dikaji

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 01 April 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Di momentum Hari Buruh Internasional, para pekerja buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan. Salah satu diantaranya adalah revisi Perda Ketenagakerjaan Kalbar Nomor 5 Tahun 2017.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang regulasi tersebut sesuai masukan dari serikat buruh.

“Tadi ada tuntutan untuk memperbaiki perda tentang ketenagakerjaan. Tadi sudah diminta untuk diperbarui, itu akan kita kaji dulu,” ungkapnya usai menemui serikat buruh dan pengusaha dalam sebuah kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).

“Kita kaji point apa yang kira-kira harus dimasukan berdasarkan masukan dari serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Kalbar ini untuk kita tampung dalam memperbaiki perda ketenagakerjaan di Kalbar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Harrison juga mengatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendorong kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor.

“Kita akan terus memantau, memfasilitasi tumbuhnya permudah perijinan investasi di Kalbar, tetapi kita juga akan memperhatikan kesejahteraan hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh para investor yang menanamkan investasi di Kalbar,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi buruh yang telah disampaikan.

“Kita tentu berkomitmen untuk bagaimana caranya memenuhi apa yang sudah disampaikan oleh serikat pekerja tadi,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Open House Kediaman Edi Kamtono, Suguhkan Gudeg Ala Pontianak
Selasa, 01 April 2025
Artikel Sebelumnya
Awan Senja Feat Arif Ciptakan Lagu Selamat Datang Idul Fitri
Selasa, 01 April 2025

Berita terkait