Komitmen Perjuangkan Nasib Buruh, KSBSI Gelar Rakerwil Peningkatan Kapasitas Pengurus

Komitmen Perjuangkan Nasib Buruh, KSBSI Gelar Rakerwil Peningkatan Kapasitas Pengurus

KalbarOnline, Pontianak – Guna meningkatkan kapasitas pengurus dan kader, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang diikuti pengurus KSBSI Kalbar di Pontianak, Kamis, 21 Oktober 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rakerwil yang bertajuk peningkatan pemberdayaan kader dan pengurus KSBSI Kalbar menuju serikat buruh yang kuat dan mandiri paska Omnibus Law diundangkan tersebut dihadiri oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban bersama Ketua KSBSI Kalbar Suherman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto.

“Peningkatan kapasitas sangat penting guna memperjuangkan nasib buruh,” kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Kata Elly, dengan meningkatkan kapasitas, maka kader tidak hanya sekedar menuntut, namun dapat memberikan solusi dengan berlandaskan sejumlah data yang dimiliki. Ia pun menambahkan bahwa Rakerwil tersebut digelar untuk membangun kapasitas anggota serta memperjuangkan nasib buruh.

Baca Juga :  May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh di Ketapang

Dalam kesempatan tersebut KSBSI juga mendorong agar semua buruh mendapat pemenuhan hak di masa pandemi COVID-19 yang telah melanda dunia sejak 2020 lalu. KSBSI juga bertugas untuk memastikan bahwa buruh mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Elly menyatakan bahwa jaminan sosial tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, namun juga harus diberikan kepada pekerja informal seperti pedagang asongan dan ojek online.

“Walaupun mereka tidak mendapatkan gaji bulanan. Tapi mereka harus terlindungi jaminan sosialnya,” ujar Elly.

Sementara Ketua KSBSI Kalbar Suherman mengatakan, pihaknya akan menyusun program untuk buruh yang terdampak COVID-19. Mengingat ada seribu lebih buruh yang terdampak pandemi, dan ada 200 lebih anggota KSBSI yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan kemudian dirumahkan.

Baca Juga :  Tolak Keputusan Menaker, Buruh Pertimbangkan Mogok Kerja Nasional

“Di dalam undang-undang Omnibus Law itu terdapat hak-hak buruh yang didegradasi, terutama masalah pesangon. Besok. Ada program yang dijamin pemerintah yakni JKP. Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini masih rancu juga, perlu sosialisasi antara BPJS kemana uang ini,” katanya.

“Ini akan kami sosilisasikan agar terang benderang. Kami tim buruh relawan Jokowi. Ketika pemerintah melenceng dan mendegradasi hak buruh akan memberi masukan yang membangun,” katanya.

Comment