Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 01 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, para pekerja dan buruh di Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan yang mereka harapkan dapat segera direspons oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan, bahwa tuntutan ini mencerminkan keresahan dan kebutuhan nyata para pekerja di lapangan.
Beberapa di antaranya terkait langsung dengan permasalahan ketenagakerjaan di daerah, seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas PHK, karena marahnya angka PHK yang ada di Kalbar,” ungkapnya saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025, di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).
Selain itu, Suherman juga mendorong adanya desk ketenagakerjaan untuk membantu pegawai pengawas dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Sebab saat ini, Suherman bilang terdapat lebih dari 17 ribu kasus ketenagakerjaan di Kalbar, namun minimnya tenaga pengawas membuat penanganannya berjalan lambat.
“Ada 17 ribu masalah ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kalbar ini, jadi agak susah kami ini ketika ada melaporkan, jadi agak lambat. Maka dari itu kita mendorong adanya Desk Ketenagakerjaan,” katanya.
“Kami juga meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda Ketenagakerjaan 2017 agar sesuai dengan regulasi terbaru," tambahnya.
Secara nasional, para buruh Kalbar juga menuntut agar pembahasan undang-undang ketenagakerjaan tidak lagi disatukan dalam omnibus law seperti UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka ingin undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur hak-hak pekerja.
Terkait upah, Suherman menyampaikan apresiasinya terhadap Presiden Prabowo yang telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut belum cukup tanpa penerapan struktur dan skala upah yang adil.
"Banyak pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja, tapi masih menerima upah sama seperti karyawan baru. Kami mendorong agar struktur skala upah diterapkan, dan ini juga harus diawasi oleh pengawas serta dibantu melalui program Desk Ketenagakerjaan," tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, para pekerja dan buruh di Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan yang mereka harapkan dapat segera direspons oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan, bahwa tuntutan ini mencerminkan keresahan dan kebutuhan nyata para pekerja di lapangan.
Beberapa di antaranya terkait langsung dengan permasalahan ketenagakerjaan di daerah, seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas PHK, karena marahnya angka PHK yang ada di Kalbar,” ungkapnya saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025, di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).
Selain itu, Suherman juga mendorong adanya desk ketenagakerjaan untuk membantu pegawai pengawas dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Sebab saat ini, Suherman bilang terdapat lebih dari 17 ribu kasus ketenagakerjaan di Kalbar, namun minimnya tenaga pengawas membuat penanganannya berjalan lambat.
“Ada 17 ribu masalah ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kalbar ini, jadi agak susah kami ini ketika ada melaporkan, jadi agak lambat. Maka dari itu kita mendorong adanya Desk Ketenagakerjaan,” katanya.
“Kami juga meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda Ketenagakerjaan 2017 agar sesuai dengan regulasi terbaru," tambahnya.
Secara nasional, para buruh Kalbar juga menuntut agar pembahasan undang-undang ketenagakerjaan tidak lagi disatukan dalam omnibus law seperti UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka ingin undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur hak-hak pekerja.
Terkait upah, Suherman menyampaikan apresiasinya terhadap Presiden Prabowo yang telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut belum cukup tanpa penerapan struktur dan skala upah yang adil.
"Banyak pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja, tapi masih menerima upah sama seperti karyawan baru. Kami mendorong agar struktur skala upah diterapkan, dan ini juga harus diawasi oleh pengawas serta dibantu melalui program Desk Ketenagakerjaan," tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini