Demo ke Depan Istana, KSBSI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu

KalbarOnline.com – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin (12/10). Rencananya aksi tersebut berlangsung lima hari pada 12-16 Oktober 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Betul mulai hari ini kami menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja, di 11 provinsi. Tapi sebagian bergerak juga ke Istana Negara,” kata Deputi Konsolidasi DEN KSBSI, Sunardi kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Sunardi menuturkan, tuntutan DEN KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya hal ini sangat mendegradasi kaum pekerja maupun buruh.

Baca Juga :  Penutupan Jalan, Penumpang Kereta Gambir Bisa Naik Turun di Jatinegara

“UU Cipta Kerja ini mendegradasi hak-hak buruh. Contohnya soal pesangon, kalau buruh di PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh mendapatkan hak pesangon 32 kali. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja berkurang menjadi 25 kali,” ujar Sunardi.

Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law

Selain itu, Sunardi juga mempersoalkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai juga merugikan pekerja dan buruh. Menurutnya, dalam UU 13/2003 pekerja hanya dikontrak dua tahun, pada tahun ketiga bisa diangkat karyawan tetap, namun dalam UU Cipta Kerja kontrak kerja tanpa batas.

“Kemudian juga outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan,” sesal Sunardi.

Baca Juga :  Kalbar Peringkat II Nasional Pelayanan Publik dari Ombudsman

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan elemen masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun DEN KSBSI meminta Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami juga sudah menyiapkan jika ingin mengajukan judicial review ke MK. Tapi kami punya waktu satu bulan agar Presiden menerbitkan Perrpu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment