Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 12 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin (12/10). Rencananya aksi tersebut berlangsung lima hari pada 12-16 Oktober 2020.
“Betul mulai hari ini kami menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja, di 11 provinsi. Tapi sebagian bergerak juga ke Istana Negara,” kata Deputi Konsolidasi DEN KSBSI, Sunardi kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).
Sunardi menuturkan, tuntutan DEN KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya hal ini sangat mendegradasi kaum pekerja maupun buruh.
“UU Cipta Kerja ini mendegradasi hak-hak buruh. Contohnya soal pesangon, kalau buruh di PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh mendapatkan hak pesangon 32 kali. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja berkurang menjadi 25 kali,” ujar Sunardi.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Selain itu, Sunardi juga mempersoalkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai juga merugikan pekerja dan buruh. Menurutnya, dalam UU 13/2003 pekerja hanya dikontrak dua tahun, pada tahun ketiga bisa diangkat karyawan tetap, namun dalam UU Cipta Kerja kontrak kerja tanpa batas.
“Kemudian juga outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan,” sesal Sunardi.
Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan elemen masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun DEN KSBSI meminta Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami juga sudah menyiapkan jika ingin mengajukan judicial review ke MK. Tapi kami punya waktu satu bulan agar Presiden menerbitkan Perrpu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin (12/10). Rencananya aksi tersebut berlangsung lima hari pada 12-16 Oktober 2020.
“Betul mulai hari ini kami menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja, di 11 provinsi. Tapi sebagian bergerak juga ke Istana Negara,” kata Deputi Konsolidasi DEN KSBSI, Sunardi kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).
Sunardi menuturkan, tuntutan DEN KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya hal ini sangat mendegradasi kaum pekerja maupun buruh.
“UU Cipta Kerja ini mendegradasi hak-hak buruh. Contohnya soal pesangon, kalau buruh di PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh mendapatkan hak pesangon 32 kali. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja berkurang menjadi 25 kali,” ujar Sunardi.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Selain itu, Sunardi juga mempersoalkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai juga merugikan pekerja dan buruh. Menurutnya, dalam UU 13/2003 pekerja hanya dikontrak dua tahun, pada tahun ketiga bisa diangkat karyawan tetap, namun dalam UU Cipta Kerja kontrak kerja tanpa batas.
“Kemudian juga outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan,” sesal Sunardi.
Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan elemen masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun DEN KSBSI meminta Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami juga sudah menyiapkan jika ingin mengajukan judicial review ke MK. Tapi kami punya waktu satu bulan agar Presiden menerbitkan Perrpu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini