Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 19 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyampaikan, pertemuan antara dirinya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bermaksud meminta langsung naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, jauh-jauh hari MUI sudah memintanya, namun belum juga diberikan oleh pemerintah.
“Jadi, (pemerintah) memberikan naskah asli UU Cipta Kerja,” ujar Muhyiddin kepada KalbarOnline.com, Senin (19/10).
Setelah mendapatkan naskah resminya, MUI berencana melakukan kajian mengundang sejumlah pakar hukum. Sebab, MUI tidak mau UU tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat.
“Ini sebagai kontribusi kami untuk memahami Omnibus Law yang sudah disahkan seperti apa. Agar kita tidak salah paham,” katanya.
Muhyiddin mengatakan, sebelumnya MUI telah diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2020 di Istana Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Muhyiddin meminta supaya Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Tapi, Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Muhyiddin mengatakan Presiden Jokowi berjanji untuk hal-hal yang bermasalah di UU tersebut akan dievaluasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. “Sehingga mungkin sesuatu yang kurang jelas bisa disempurnakan,” ungkapnya.
Muhyiddin menegaskan, MUI tetap pada sikapnya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut MUI, penyederhanaan UU yang melanggar konstitusi dan merugikan rakyat tidak patut didukung.
“Jadi ada catatan kami kalau UU tujuannya menyederhanakan peraturan dan perundang-undangan tidak melanggar UU, ya silakan. Tapi kalau penyederhanaan melanggar UU dan konstitusi, jangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Istana Kepresidenan Bey Machmudin mengatakan pada Minggu (18/10) kemarin Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno mengunjungi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey mengatakan, pertemuan itu dilangsungkan atas perintah dari Presiden Jokowi, guna sosialiasi UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan di DPR. Pertemuan juga dimaksudkan untuk meminta masukan mengenai UU Cipta Kerja tersebut.
“Menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
“Pak Mensesneg juga menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyampaikan, pertemuan antara dirinya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bermaksud meminta langsung naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, jauh-jauh hari MUI sudah memintanya, namun belum juga diberikan oleh pemerintah.
“Jadi, (pemerintah) memberikan naskah asli UU Cipta Kerja,” ujar Muhyiddin kepada KalbarOnline.com, Senin (19/10).
Setelah mendapatkan naskah resminya, MUI berencana melakukan kajian mengundang sejumlah pakar hukum. Sebab, MUI tidak mau UU tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat.
“Ini sebagai kontribusi kami untuk memahami Omnibus Law yang sudah disahkan seperti apa. Agar kita tidak salah paham,” katanya.
Muhyiddin mengatakan, sebelumnya MUI telah diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2020 di Istana Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Muhyiddin meminta supaya Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Tapi, Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Muhyiddin mengatakan Presiden Jokowi berjanji untuk hal-hal yang bermasalah di UU tersebut akan dievaluasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. “Sehingga mungkin sesuatu yang kurang jelas bisa disempurnakan,” ungkapnya.
Muhyiddin menegaskan, MUI tetap pada sikapnya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut MUI, penyederhanaan UU yang melanggar konstitusi dan merugikan rakyat tidak patut didukung.
“Jadi ada catatan kami kalau UU tujuannya menyederhanakan peraturan dan perundang-undangan tidak melanggar UU, ya silakan. Tapi kalau penyederhanaan melanggar UU dan konstitusi, jangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Istana Kepresidenan Bey Machmudin mengatakan pada Minggu (18/10) kemarin Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno mengunjungi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey mengatakan, pertemuan itu dilangsungkan atas perintah dari Presiden Jokowi, guna sosialiasi UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan di DPR. Pertemuan juga dimaksudkan untuk meminta masukan mengenai UU Cipta Kerja tersebut.
“Menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
“Pak Mensesneg juga menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini