KSP: Pemerintah Belum Berencana Keluarkan Perppu Soal UU Omnibus Law

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu,” ujar Donny kepada wartawan, Jumat (9/10).

Donny mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang menolak UU Omnibus Law bisa mengajukan judicial review atau uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk upaya membatalkan UU tersebut.

“Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan ke MK. Jadi nanti biar MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” ‎ungkapnya.

Baca Juga :  Pakar: Pemerintah AS Harus Jamin Prabowo Tak Diseret ke Peradilan

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” ujar Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10) lalu.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Cipta Kerja baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  SDIT Insan Mulia Putussibau Wakili Kapuas Hulu Berkemah di Buperta Cibubur

UU Cipta Kerja, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10).

Comment