Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu,” ujar Donny kepada wartawan, Jumat (9/10).
Donny mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang menolak UU Omnibus Law bisa mengajukan judicial review atau uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk upaya membatalkan UU tersebut.
“Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan ke MK. Jadi nanti biar MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.
“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” ujar Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10) lalu.
Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Cipta Kerja baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
UU Cipta Kerja, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna Senin (5/10).
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu,” ujar Donny kepada wartawan, Jumat (9/10).
Donny mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang menolak UU Omnibus Law bisa mengajukan judicial review atau uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk upaya membatalkan UU tersebut.
“Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan ke MK. Jadi nanti biar MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.
“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” ujar Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10) lalu.
Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Cipta Kerja baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
UU Cipta Kerja, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna Senin (5/10).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini