Mahfud Sebut Perppu Pilkada Soal Pelanggaran Protokol Belum Diperlukan

KalbarOnline.com – Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan telah ditemukan dalam Pilkada Serentak 2020. Larangan adanya kampanye dalam jumlah besar masih kerap kali tidak diindahkan. Belum lagi banyaknya warga yang tidak menjaga jarak maupun memakai masker semakin menambah buruk potensi penularan Covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terkait situasi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menindak pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada. Menurut Mahfud, aturan saat ini sudah cukup.

“Instrumennya sama, ancaman hukumannnya sama, instrumen hukumnya sama aparatnya sama terus apa Perppu yang diminta sampai saat ini, tindakan apa yang diperlukan yang tidak bisa dilakukan sehingga memerlukan Perppu? kan semuanya sudah ada,” kata Mahfud, Kamis (1/10).

Baca Juga :  Jangan Tularkan Virus, Pasien Korona Harus Disiplin Jalani Pengobatan

Selain itu, Mahfud menilai sampai saat ini belum ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh paslon maupun peserta pilkada. Bawaslu pun dianggap masih mampu memberikan sanksi kepada setiap pelanggar.

“Kecil-kecil, tidak jaga jarak, tidak pakai masker. Kita tindaklah gitu, tetapi yang sampai fatal kan ndak ada, malah banyak pelanggaran-pelanggaran di luar urusan Pilkada, di pasar-pasar di mal-mal, di jalan yang ndak ada Pilkadanya malah ramai,” jelasnya.

Baca Juga :  Terima Bintang Mahaputera, Yasonna: Suntikan Semangat Selesaikan UU

Kendati demikian, Mahfud memastikan semua pelanggaran yang ditemukan saat Pilkada 2020 tetap diproses. Sekalipun hanya pelanggaran kecil.

“Aparat keamanan dibantu Satpol PP dan dibantu TNI dan dimonitor dan dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri bisa mengendalikan itu,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment