KalbarOnline, Ketapang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Moh Dofir menyatakan, kalau hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pilkada 2024.
Namun demikian, pihaknya terus mengawal dan melakukan pengawasan secara melekat setiap kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pilkada 2024.
“Hingga pada hari ke 41 pelaksanaan tahapan kampanye, kami belum ada menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Baik itu berupa laporan langsung dari masyarakat maupun temuan di lapangan,” ucapnya kepada Wartawan, Selasa (05/11/2024) pagi.
Ia menyebut adapun pelanggaran yang terjadi berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk APK sudah kita tertibkan bersama dengan Satpol PP yang langsung mencopotnya. Untuk jumlahnya tidak banyak, hanya belasan saja,” ujarnya.
Saat disinggung soal aktivitas kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah, Dofir menjelaskan, kalau seorang bupati diperbolehkan melakukan kampanye pada momentum pilkada 2024. Asal yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dofir menekankan, meski diperbolehkan berkampanye, seorang bupati maupun anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Namun tetap dapat menggunakan fasilitas pengamanan.
“Kalau dia (bupati) telah cuti, enggak masalah, sama juga seperti anggota DPRD, kalau sudah cuti silakan melaksanakan kampanye, sepanjang sesuai aturan, itu boleh,” jelasnya.
Dofir juga menambahkan, jika masyarakat menemukan pelanggaran maupun kecurangan dalam masa tahapan kampanye, warga dipersilakan untuk membuat laporan ke jajaran bawaslu, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
“Kami butuh pengawasan partisipatif yang banyak melibatkan masyarakat, karena kami sadar personel kami ini terbatas, sehingga butuh kerjasama masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Ketapang ini,” pintanya. (Adi LC)
Comment