Bawaslu Catat 1.800 Lebih ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020

KalbarOnline.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dari data yang dia terima, sebanyak 1.800 lebih ASN yang melakukan pelanggaran di Pilkada serentak 2020. ”Kami catat 1.800-an pelanggaran ASN. Dari jumlah itu separonya soal netralitas ASN,” ujar Afif dalam diskusi secara daring, Sabtu (21/11).

Afif mengatakan, berbagai macam pelanggaran kampanye salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu.

”Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kami catat, seperti penggunaan fasilitas negara, datang ke acara kampanye, membantu proses kampanye, dan lain-lain,” kata Afif.

Baca Juga :  Pj Ketua Dekranasda Kalbar Terima Penghargaan Pelopor Pelestarian Wastra Kalimantan di Jakarta

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020.

Tito mengatakan, berdasar data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, total ada 827 ASN yang dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan pilkada, 362 ASN diberikan sanksi, dan 72 ASN belum ditindaklanjuti.

”Jadi masalah netralitas ASN kita melihat masih terjadinya sejumlah pelanggaran,” ujar Tito.

Tito menginginkan semua ASN netral dalam Pilkada serentak 2020. Dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan jika ada ASN yang tidak netral di pilkada serentak.

Baca Juga :  Tito Sarankan APK Calon Kepala Daerah Berupa Masker dan Hand Sanitizer

”Masalah netralitas ASN ini wasit yang paling utama adalah dari Bawaslu,” terang Tito.

Tito menegaskan sanksi terberat bagi ASN tidak netral adalah pemberhentian. Kemudian sanksi lain adalah demosi atau jabatannya diturunkan menjadi terendah.

”Jadi sanksinya ini sesuai aturan bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” ucap Tito.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment