Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 21 November 2020 |
KalbarOnline.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dari data yang dia terima, sebanyak 1.800 lebih ASN yang melakukan pelanggaran di Pilkada serentak 2020. ”Kami catat 1.800-an pelanggaran ASN. Dari jumlah itu separonya soal netralitas ASN,” ujar Afif dalam diskusi secara daring, Sabtu (21/11).
Afif mengatakan, berbagai macam pelanggaran kampanye salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu.
”Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kami catat, seperti penggunaan fasilitas negara, datang ke acara kampanye, membantu proses kampanye, dan lain-lain,” kata Afif.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020.
Tito mengatakan, berdasar data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, total ada 827 ASN yang dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan pilkada, 362 ASN diberikan sanksi, dan 72 ASN belum ditindaklanjuti.
”Jadi masalah netralitas ASN kita melihat masih terjadinya sejumlah pelanggaran,” ujar Tito.
Tito menginginkan semua ASN netral dalam Pilkada serentak 2020. Dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan jika ada ASN yang tidak netral di pilkada serentak.
”Masalah netralitas ASN ini wasit yang paling utama adalah dari Bawaslu,” terang Tito.
Tito menegaskan sanksi terberat bagi ASN tidak netral adalah pemberhentian. Kemudian sanksi lain adalah demosi atau jabatannya diturunkan menjadi terendah.
”Jadi sanksinya ini sesuai aturan bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” ucap Tito.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dari data yang dia terima, sebanyak 1.800 lebih ASN yang melakukan pelanggaran di Pilkada serentak 2020. ”Kami catat 1.800-an pelanggaran ASN. Dari jumlah itu separonya soal netralitas ASN,” ujar Afif dalam diskusi secara daring, Sabtu (21/11).
Afif mengatakan, berbagai macam pelanggaran kampanye salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu.
”Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kami catat, seperti penggunaan fasilitas negara, datang ke acara kampanye, membantu proses kampanye, dan lain-lain,” kata Afif.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020.
Tito mengatakan, berdasar data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, total ada 827 ASN yang dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan pilkada, 362 ASN diberikan sanksi, dan 72 ASN belum ditindaklanjuti.
”Jadi masalah netralitas ASN kita melihat masih terjadinya sejumlah pelanggaran,” ujar Tito.
Tito menginginkan semua ASN netral dalam Pilkada serentak 2020. Dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan jika ada ASN yang tidak netral di pilkada serentak.
”Masalah netralitas ASN ini wasit yang paling utama adalah dari Bawaslu,” terang Tito.
Tito menegaskan sanksi terberat bagi ASN tidak netral adalah pemberhentian. Kemudian sanksi lain adalah demosi atau jabatannya diturunkan menjadi terendah.
”Jadi sanksinya ini sesuai aturan bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” ucap Tito.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini