KalbarOnline, Ketapang – Masa kampanye kepala daerah pada pilkada 2024 telah berlangsung selama dua pekan sejak dimulai pada 25 September lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang memastikan, pihaknya belum menemukan pelanggaran kampanye dari ketiga pasang calon Bupati Ketapang selama pelaksanaan kampanye berlangsung.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ketapang, Budianto mengatakan, hingga Selasa (08/10/2024) telah ada 54 kali kampanye yang digelar calon kepala daerah. Mulai dari kampanye tatap muka, kampanye dialog dan kampanye lainnya.
“Secara normatifnya memang tidak ada pelanggaran, tapi kami tetap melakukan pencegahan persuasif, sementara ini tidak ada pelanggaran, temuan maupun laporan ke Bawaslu Kabupaten Ketapang,” ujar Budiono, Rabu (09/10/2024) pagi.
Budianto mengatakan kalau pihaknya terus menekankan untuk melarang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak maupun honorer pemerintahan berpolitik praktis. Termasuk perangkat desa seperti kades, sekdes, kadus, kasi dan kaur.
“Itu dilarang diikutsertakan dalam kampanye, termasuk RT/RW, itu tak boleh berpolitik praktis,” ujarnya mengingatkan.
Budianto menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tidak ada batas jumlah maksimal pelaksanaan dalam kampanye tatap muka dan kampanye dialog. Hanya saja ada batasan dalam jumlah peserta.
“Yang dibatasi itu hanya jumlah pesertanya, yakni maksimal seribu orang peserta persatu kali kegiatan kampanye tatap muka dan kampanye dialog,” tandasnya. (Adi LC)
Comment