Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah desa di Ketapang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada
beberapa desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD).
Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, dalam
pemeriksaan yang rutin dilakukan pihaknya itu ditemukan sejumlah pelanggaran.
Baik disengaja maupun karena ketidakpahaman pihak desa dalam menggunakan
anggaran.
“Di Ketapang ini ada 253 desa. Semua kita periksa, tapi
tidak dalam satu tahun, karena keterbatasan tim pemeriksa yang hanya berjumlah
24 orang saja,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).
Lebih lanjut Devie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap desa
ini rutin dilakukan untuk mengetahui penggunaan ADD dan DD, apakah sesuai
dengan perencanaan atau tidak. Dirinya menegaskan, jika ada desa yang ditemukan
melakukan pelanggaran, baik itu disengaja maupun tidak, maka akan
ditindaklanjuti.
“Ada yang memang kurang paham dalam pelaksanaan, ada juga
yang memang sengaja. Kalau yang sengaja itu memang mental dari oknum Kadesnya,”
ungkapnya.
Devie juga menyebut kalau sejauh ini terdapat 14 desa yang
melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Dari jumlah tersebut delapan
desa telah selesai diperiksa dan enam desa lainnya masih dalam proses
pemeriksaan.
“Bagi desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka
akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya akan kita minta
untuk mengembalikan kerugian tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah desa di Ketapang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada
beberapa desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD).
Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, dalam
pemeriksaan yang rutin dilakukan pihaknya itu ditemukan sejumlah pelanggaran.
Baik disengaja maupun karena ketidakpahaman pihak desa dalam menggunakan
anggaran.
“Di Ketapang ini ada 253 desa. Semua kita periksa, tapi
tidak dalam satu tahun, karena keterbatasan tim pemeriksa yang hanya berjumlah
24 orang saja,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).
Lebih lanjut Devie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap desa
ini rutin dilakukan untuk mengetahui penggunaan ADD dan DD, apakah sesuai
dengan perencanaan atau tidak. Dirinya menegaskan, jika ada desa yang ditemukan
melakukan pelanggaran, baik itu disengaja maupun tidak, maka akan
ditindaklanjuti.
“Ada yang memang kurang paham dalam pelaksanaan, ada juga
yang memang sengaja. Kalau yang sengaja itu memang mental dari oknum Kadesnya,”
ungkapnya.
Devie juga menyebut kalau sejauh ini terdapat 14 desa yang
melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Dari jumlah tersebut delapan
desa telah selesai diperiksa dan enam desa lainnya masih dalam proses
pemeriksaan.
“Bagi desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka
akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya akan kita minta
untuk mengembalikan kerugian tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini