Ketapang    

14 Desa di Ketapang Terindikasi Melanggar Dalam Penggunaan ADD dan DD, Ini Penjelasan Inspektorat

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 28 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap

sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan

pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran

yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan

anggaran.

Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan

pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat

Kabupaten Ketapang.

Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang

terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil

Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat

maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata

dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan

DD.

“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades

itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan

DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan

kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).

Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin,

pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir

Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan

Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,”

ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa

tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai

keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit

administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait

pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.

“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami

melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan

diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.

Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa

menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan

melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta

mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di

lapangan.

“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Ajukan 12 Raperda, Bupati Muda Harapkan Kemajuan Kubu Raya
Sabtu, 27 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Cita Mineral Investindo Kembali Serahkan Bantuan CSR, Kali Ini Sasar Dunia Pendidikan
Sabtu, 27 Juli 2019

Berita terkait