Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 28 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan
pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran
yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan
anggaran.
Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan
pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat
Kabupaten Ketapang.
Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang
terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat
maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata
dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan
DD.
“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades
itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan
DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan
kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).
Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin,
pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.
“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan
Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa
tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai
keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit
administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait
pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.
“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami
melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan
diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.
Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa
menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan
melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta
mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di
lapangan.
“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan
pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran
yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan
anggaran.
Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan
pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat
Kabupaten Ketapang.
Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang
terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat
maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata
dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan
DD.
“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades
itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan
DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan
kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).
Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin,
pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.
“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan
Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa
tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai
keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit
administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait
pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.
“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami
melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan
diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.
Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa
menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan
melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta
mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di
lapangan.
“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini