Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Mei 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada Inspektorat Kubu Raya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa yang diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada semua Kepala Desa yang ada agar bisa menggunakan ADD dan DD sesuai peruntukannya, karena saya sudah mendapatkan laporan, ada belasan desa yang menyalahgunakan ADD tersebut,” kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu (30/5).
Untuk itu, dirinya meminta Inspektorat Kubu Raya yang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, terkait indikasi penyalahgunaan ADD tersebut.
“Makanya sekali lagi saya tekankan, jangan asal-asalan menggunakannya, karena ada akibat hukum yang akan diterima jika asal-asalan,” ucapnya.
Menurut Bupati Rusman Ali, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sudah menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk tahap ke-1 kepada 165 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp22 Milliar lebih.
Rusman Ali menegaskan sebelumnya, Pemerintah Desa harus menyesuaikan Perbup yang ada. Pemerintah Desa diwajibkan menggunakan 30 persen ADD dan Dana Desa untuk program swakelola pembangunan.
“Artinya, pemerintah desa menyiapkan bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang membangunnya secara gotong royong. Dana ini sudah jelas peruntukannya, jadi harus dilaksanakan,” katanya.
Dirinya menilai, sejauh ini masih banyak desa yang belum bisa memaksimalkan DD dan ADD itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga apa yang diharapkan Pemerintrah pusat dari Dana Desa dan ADD itu belum tepat sasaran.
“Ini sebenarnya tergantung dari Pemerintah desa itu sendiri, karena jika mereka bisa mengelolanya dengan baik, tentu apa yang diharapkan Pemerintah pusat dari dana ini, bisa sesuai di lapangan,” katanya.
Dengan demikian, Rusman Ali mengimbau kepada Pemerintah desa agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, terkait penggunaan dana tersebut. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada Inspektorat Kubu Raya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa yang diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada semua Kepala Desa yang ada agar bisa menggunakan ADD dan DD sesuai peruntukannya, karena saya sudah mendapatkan laporan, ada belasan desa yang menyalahgunakan ADD tersebut,” kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu (30/5).
Untuk itu, dirinya meminta Inspektorat Kubu Raya yang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, terkait indikasi penyalahgunaan ADD tersebut.
“Makanya sekali lagi saya tekankan, jangan asal-asalan menggunakannya, karena ada akibat hukum yang akan diterima jika asal-asalan,” ucapnya.
Menurut Bupati Rusman Ali, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sudah menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk tahap ke-1 kepada 165 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp22 Milliar lebih.
Rusman Ali menegaskan sebelumnya, Pemerintah Desa harus menyesuaikan Perbup yang ada. Pemerintah Desa diwajibkan menggunakan 30 persen ADD dan Dana Desa untuk program swakelola pembangunan.
“Artinya, pemerintah desa menyiapkan bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang membangunnya secara gotong royong. Dana ini sudah jelas peruntukannya, jadi harus dilaksanakan,” katanya.
Dirinya menilai, sejauh ini masih banyak desa yang belum bisa memaksimalkan DD dan ADD itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga apa yang diharapkan Pemerintrah pusat dari Dana Desa dan ADD itu belum tepat sasaran.
“Ini sebenarnya tergantung dari Pemerintah desa itu sendiri, karena jika mereka bisa mengelolanya dengan baik, tentu apa yang diharapkan Pemerintah pusat dari dana ini, bisa sesuai di lapangan,” katanya.
Dengan demikian, Rusman Ali mengimbau kepada Pemerintah desa agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, terkait penggunaan dana tersebut. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini