Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan telah memasuki tahap
2. Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus yang menjerat
mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan
anggaran pembangunan fiktif yang terindikasi merugikan negara hingga mencapai
Rp689 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel
Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan
tersangka dan barang bukti kaus ADD/DD Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.
“Dua tersangka tersebut merupakan mantan Pj Kades Desa
Tanjung Pasar yakni M. Hasan serta Bendahara Desa Tanjung Pasar, Heri Yunanda,”
ujar saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di aula kantor Kejari
Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Agus menyebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak
melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif namun membuat
laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian
sebesar Rp689 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
“Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,”tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan telah memasuki tahap
2. Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus yang menjerat
mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan
anggaran pembangunan fiktif yang terindikasi merugikan negara hingga mencapai
Rp689 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel
Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan
tersangka dan barang bukti kaus ADD/DD Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.
“Dua tersangka tersebut merupakan mantan Pj Kades Desa
Tanjung Pasar yakni M. Hasan serta Bendahara Desa Tanjung Pasar, Heri Yunanda,”
ujar saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di aula kantor Kejari
Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Agus menyebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak
melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif namun membuat
laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian
sebesar Rp689 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
“Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,”tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini