Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan Kasus
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa
Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,
Kamis (28/11/2019).
Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan
Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga
telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif
sehinga merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.
Namun, mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar, M. Hasan mengaku
kalau pihaknya sama sekali tidak berniat membiarkan tiga pembangunan yang
dikatakan oleh aparat penegak hukum sebagai kegiatan fiktif. Lantaran
menurutnya, bahan-bahan material untuk pembangunan tiga pekerjaan tersebut
telah dibeli dan masih ada serta sisa uangnya yang tidak digunakan telah
setorkan kembali ke kas desa.
“Seperti semen, batu, pasir keramik dan bahan-bahan lain
sudah kita beli sekitar 60 persen dari nilai Rp105 juta, namun ketika mau
dilaksanakan saat itu batas waktu sudah akhir dan akan dilanjutkan pada bulan Januari
sampai Maret namun karena banjir jadi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya, Kamis
(28/11/2019).
Selain itu, Ia juga menyebut kalau mengenai dana pekerjaan
pada tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan Kades sebelumnya yang kemudian dibayarkan
pihaknya pada tahun 2017, diakuinya pada tahun 2016 pembangunan tersebut memang
ada namun tidak terbayarkan semua karena saat itu hanya keluar satu tahap dana
tersebut.
“Alasan kenapa saya juga tidak tahu, yang pasti saya tidak
ada niat mau makan uang desa, karena kesalahan administrasi dan kesalahan bayar
yang disangkakan ke saya, dari kerugian negara tidak ada saya nikmati,” tandasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan Kasus
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa
Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,
Kamis (28/11/2019).
Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan
Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga
telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif
sehinga merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.
Namun, mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar, M. Hasan mengaku
kalau pihaknya sama sekali tidak berniat membiarkan tiga pembangunan yang
dikatakan oleh aparat penegak hukum sebagai kegiatan fiktif. Lantaran
menurutnya, bahan-bahan material untuk pembangunan tiga pekerjaan tersebut
telah dibeli dan masih ada serta sisa uangnya yang tidak digunakan telah
setorkan kembali ke kas desa.
“Seperti semen, batu, pasir keramik dan bahan-bahan lain
sudah kita beli sekitar 60 persen dari nilai Rp105 juta, namun ketika mau
dilaksanakan saat itu batas waktu sudah akhir dan akan dilanjutkan pada bulan Januari
sampai Maret namun karena banjir jadi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya, Kamis
(28/11/2019).
Selain itu, Ia juga menyebut kalau mengenai dana pekerjaan
pada tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan Kades sebelumnya yang kemudian dibayarkan
pihaknya pada tahun 2017, diakuinya pada tahun 2016 pembangunan tersebut memang
ada namun tidak terbayarkan semua karena saat itu hanya keluar satu tahap dana
tersebut.
“Alasan kenapa saya juga tidak tahu, yang pasti saya tidak
ada niat mau makan uang desa, karena kesalahan administrasi dan kesalahan bayar
yang disangkakan ke saya, dari kerugian negara tidak ada saya nikmati,” tandasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini