KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (28/11/2019).
Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif sehinga merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.
Namun, mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar, M. Hasan mengaku kalau pihaknya sama sekali tidak berniat membiarkan tiga pembangunan yang dikatakan oleh aparat penegak hukum sebagai kegiatan fiktif. Lantaran menurutnya, bahan-bahan material untuk pembangunan tiga pekerjaan tersebut telah dibeli dan masih ada serta sisa uangnya yang tidak digunakan telah setorkan kembali ke kas desa.
“Seperti semen, batu, pasir keramik dan bahan-bahan lain sudah kita beli sekitar 60 persen dari nilai Rp105 juta, namun ketika mau dilaksanakan saat itu batas waktu sudah akhir dan akan dilanjutkan pada bulan Januari sampai Maret namun karena banjir jadi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, Ia juga menyebut kalau mengenai dana pekerjaan pada tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan Kades sebelumnya yang kemudian dibayarkan pihaknya pada tahun 2017, diakuinya pada tahun 2016 pembangunan tersebut memang ada namun tidak terbayarkan semua karena saat itu hanya keluar satu tahap dana tersebut.
“Alasan kenapa saya juga tidak tahu, yang pasti saya tidak ada niat mau makan uang desa, karena kesalahan administrasi dan kesalahan bayar yang disangkakan ke saya, dari kerugian negara tidak ada saya nikmati,” tandasnya. (Adi LC)
Comment