Ketapang    

Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa Tanjung Pasar Bantah Lakukan Korupsi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan Kasus

dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa

Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,

Kamis (28/11/2019).

Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan

Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga

telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif

sehinga merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.

Namun, mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar, M. Hasan mengaku

kalau pihaknya sama sekali tidak berniat membiarkan tiga pembangunan yang

dikatakan oleh aparat penegak hukum sebagai kegiatan fiktif. Lantaran

menurutnya, bahan-bahan material untuk pembangunan tiga pekerjaan tersebut

telah dibeli dan masih ada serta sisa uangnya yang tidak digunakan telah

setorkan kembali ke kas desa.

“Seperti semen, batu, pasir keramik dan bahan-bahan lain

sudah kita beli sekitar 60 persen dari nilai Rp105 juta, namun ketika mau

dilaksanakan saat itu batas waktu sudah akhir dan akan dilanjutkan pada bulan Januari

sampai Maret namun karena banjir jadi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya, Kamis

(28/11/2019).

Selain itu, Ia juga menyebut kalau mengenai dana pekerjaan

pada tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan Kades sebelumnya yang kemudian dibayarkan

pihaknya pada tahun 2017, diakuinya pada tahun 2016 pembangunan tersebut memang

ada namun tidak terbayarkan semua karena saat itu hanya keluar satu tahap dana

tersebut.

“Alasan kenapa saya juga tidak tahu, yang pasti saya tidak

ada niat mau makan uang desa, karena kesalahan administrasi dan kesalahan bayar

yang disangkakan ke saya, dari kerugian negara tidak ada saya nikmati,” tandasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Pentingnya Menjaga Empat Pilar, Ini Penjelasan Wabup Sujiwo
Kamis, 28 November 2019
Artikel Sebelumnya
Pontianak Raih Dua Penghargaan Top Digital Award 2019
Kamis, 28 November 2019

Berita terkait